Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat di Kabupaten Bandung Barat dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat Pandemi Covid-19 pada Kamis (22/7/2021) ini.
Saksi yang dipanggil yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Ricky Riadi; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Bandung Barat Anni Roslianti; dan Kasi Pemelihqrqqn Jalan dan Jembatan PUPR KBB, Chandra Kusuma Wijaya.
Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
"Kami periksa para saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).
Selain itu, penyidik antirasuah juga memanggil Karyawan Honorer Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, Ajeng Dahlia; Asep Cahyadinata, Direktur Utama PT Jagat Dirgantara; dan Asep Saepudin, Direktur CV. Satria Jakatamilung.
Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aa Umbara.
Kekinian Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap saksi yang dipanggil pada hari ini.
Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kabupaten Bandung Barat, AA Umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp3,7 miliar.
Di mana Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.
Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Aliran Uang ke Penyidik Robin Selain dari Walkot Tanjungbalai
"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.
Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Sedangkan M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar dan anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp2,7 miliar.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Apresiasi Hasil Rekomendasi Ombudsman Soal Polemik Penonaktifan 75 Pegawai KPK
-
MAKI Tarik Permohonan Gugatan UU KPK di MK, Ini Alasannya
-
Ombudsman Temukan Maladministrasi, Jokowi Harus Segera Ambil Alih TWK KPK
-
KPK Telisik Dugaan Aliran Uang ke Penyidik Robin Selain dari Walkot Tanjungbalai
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka