Suara.com - Ketua Umum Perkumpulan Sosial Himpunan Bersatu Teguh Sumbar Riau, Andeas Sofiandi selaku pihak penyedia mesin krematorium jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat memastikan, layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat. Tak hanya itu, setiap umat bergama yang membutuhkan, akan tetap dilayani.
"Siapa saja umat beragama yang membutuhkan sesuai dengan kepercayaan agamanya kami layani," ungkap Andreas saat ditemui di lokasi, Jumat (23/7/2021) hari ini.
Tak hanya itu, Andreas mengatakan, layanan krematorium jenazah ini tidak melihat latar belakang ekonomi masyarakat. Katanya, proses krematorium tidak memandang apakah jenazah berasal dari kalangan mampu ataupun tidak.
"Lalu, ada yg bertanya, apakah ini untuk kalangan tidak mampu. Kami layani, jadi namanya orang meninggal harus segera diproses karena kalau meninggal tapi lagi melihat mampu atau tidak mampu, tpai jasadnya harus segera di proses," papar dia.
Beroperasi Besok
Andreas mengatakan, mesin krematorium ini akan mulai beroperasi esok hari, Sabtu (24/7/2021). mengatakan, hari ini merupakan hari ketujuh proses pengerjaan. Saat ini, para pekerja sedang merampungkan pemasangan pondasi tempat peletakan mesin krematorium jenazah tersebut.
"Ini hari ketujuh. Kami sedang buat pondasi. Nanti kami bisa trail sebentar lagi selesai. Untuk pelaksanaan kami rencanakan besok, hari ini sudah selesai, tapi kami menunggu instruksi Pak Gubernur sama Pak Wali Kota Jakarta Barat," papar dia.
Ketika disinggung soal jumlah jenazah yang akan menjalani proses kremasi, Andreas belum bisa memastikan karena pihak yang telah mengajukan jumlahnya banyak.
"Banyak sekali sebetulnya yang minta. Jadi kami tunggu Pak Gubernur," papar dia.
Baca Juga: Penyedia Memastikan Layanan Mesin Krematorium di TPU Tegal Alur Gratis
Layanan Gratis
Menurut Andreas, jenazah Covid-19 harus tetap segera dikebumikan di tengah situasi penuhnya sejumlah laham pemakaman di Ibu Kota. Berkenaan dengan itu, Andreas menyatakan jika fasilitas ini diberikan guna menunjang program Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam melayani warganya.
Jenazah covid ini harus segera bisa "dikebumikan atau di proses. Jadi fasilitas ini membantu bagaimana program Pak Gubernur untuk memperhatikan masyarakatnya," sambungnya.
Adapun sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas mesin krematorium berupa surat kematian, KTP orang atau jenazah yang hendak dikremasi, dan KTP keluarga atau penjamin. Meski demikian, teknis pendafarannya masih akan dibicarakan dengan pihak Dinas Pemakaman.
"Nanti akan kami bicarakan dengan Pemda, Dinas Pemakaman. Tapi syaratnya sudah ada seperti surat keterangan meninggal, KTP, KTP penjamin keluarga. Kalau jumlahnya banyak masuk dalam antrean," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Layanan Gratis di TPU Tegal Alur, Waktu Kremasi Satu Jenazah Covid Capai 2,5 Jam
-
Banyak Jenazah Covid Terlantar, Alasan TPU Tegal Alur Disediakan Mesin Krematorium
-
Disetujui Keluarga, Rumah Duka Ungkap Kronologi soal Viral Kremasi Jenazah Covid Rp80 Juta
-
Viral Biaya Kremasi Pasien Covid Capai Rp 80 Juta, Begini Versi Yayasan Rumah Duka Abadi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja