Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021. Dalam kebijakan ini, pemerintah melakukan pelonggaran, yakni dibolehkannya masyarakat makan di tempat, seperti warung makan atau sejenisnya, namun dengan durasi maksimal 20 menit.
Menyikapi aturan tersebut, para pemilik warteg mengaku bingung menerapkannya. Mereka mengaku tidak tega mengusir pelanggannya usai bersantap.
Hal itu tersebut diungkapkan Ela (32) pemilik warteg di kawasan Mampang Prampatan, Jakarta Selatan.
“Bingung itu bagaimana aturannya (menerapkannya), masa habis makan kita langsung usir. Ya enggak enak lah (tidak tega),” kata Ela saat ditemui Suara.com di warungnya, Senin (26/7/2021).
Kata Ela, kebanyakan pelanggannya adalah masyarakat yang sedang dalam perjalanan dan utamanya pengemudi ojek online. Selain untuk makan, para pembelinya juga sekalian untuk beristirahat seperti minum kopi, usai santap siang. Karenanya dia pembatasan waktu hanya boleh 20 menit diakuinya sangat merugikannya.
“Saya dirugikan, kalau aturannya seperti itu. Nanti mereka tidak mau datang lagi,” ujar Ella.
Dalam pelonggaran PPKM Level disebutkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Terkait hal itu, Ela menggaku hingga saat ini belum ada sosialisi dari pemerintah DKI Jakarta ataupun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Belum ada sosialisasi (dari pemerintah), makanya saya bingung melakukannya bagaimana,” imbuhnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Nurlela, pemilik warung makan lainnya. Perempuan berusia 37 tahun ini mengaku binggung untuk menerapkannya.
Bahkan saat ditemui Suara.com, dia mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut.
“Belum tahu, dari Satpol PP atau pemerintah belum ada yang datang buat sosialisasi,” ujarnya.
Namun, sejak awal PPKM Darurat (sebelum berganti nama menjadi PPKM Level 4) diterapkan dia sudah menyiasati agar pembelinya tidak makan di tempat.
“Jadi kursi saya sengaja kasih tiga doang. Kalau pun ada yang makan di tempat jadinya harus segera pergi, karena kan enggak enak kalau ada pembeli yang mau makan juga. Jadinya mereka bergantian makannya,” jelas Nurlela.
Seperti Ela, Nurlela juga megaku sangat dirugikan dengan adanya aturan PPKM Level, karena jumlah pengunjungnya untuk makan berkurang. Mereka pun berharap aturan itu segera dicabut sehingga Ela dan Nurlela bisa berdagang seperti sedia kala.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Namun ada sedikit pelonggaran.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi pada Minggu malam (25/7/2021) kemarin.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali dari 3-20 Juli, lalu diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Viral Kompilasi Meme PPKM Level 4 Makan di Tempat 20 Menit, Publik: Bengek Hyung!
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Hati-hati Soal Pelonggaran PPKM Level 4
-
Zonk! PKL di Tasikmalaya Gelar Syukuran atas Berakhirnya PPKM Level 4
-
PPKM Diperpanjang, Warteg Boleh Buka dan Waktu Makan Dibatasi 20 Menit
-
Pemkot Medan Salurkan 139.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang