Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021. Dalam kebijakan ini, pemerintah melakukan pelonggaran, yakni dibolehkannya masyarakat makan di tempat, seperti warung makan atau sejenisnya, namun dengan durasi maksimal 20 menit.
Menyikapi aturan tersebut, para pemilik warteg mengaku bingung menerapkannya. Mereka mengaku tidak tega mengusir pelanggannya usai bersantap.
Hal itu tersebut diungkapkan Ela (32) pemilik warteg di kawasan Mampang Prampatan, Jakarta Selatan.
“Bingung itu bagaimana aturannya (menerapkannya), masa habis makan kita langsung usir. Ya enggak enak lah (tidak tega),” kata Ela saat ditemui Suara.com di warungnya, Senin (26/7/2021).
Kata Ela, kebanyakan pelanggannya adalah masyarakat yang sedang dalam perjalanan dan utamanya pengemudi ojek online. Selain untuk makan, para pembelinya juga sekalian untuk beristirahat seperti minum kopi, usai santap siang. Karenanya dia pembatasan waktu hanya boleh 20 menit diakuinya sangat merugikannya.
“Saya dirugikan, kalau aturannya seperti itu. Nanti mereka tidak mau datang lagi,” ujar Ella.
Dalam pelonggaran PPKM Level disebutkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Terkait hal itu, Ela menggaku hingga saat ini belum ada sosialisi dari pemerintah DKI Jakarta ataupun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Belum ada sosialisasi (dari pemerintah), makanya saya bingung melakukannya bagaimana,” imbuhnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Nurlela, pemilik warung makan lainnya. Perempuan berusia 37 tahun ini mengaku binggung untuk menerapkannya.
Bahkan saat ditemui Suara.com, dia mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut.
“Belum tahu, dari Satpol PP atau pemerintah belum ada yang datang buat sosialisasi,” ujarnya.
Namun, sejak awal PPKM Darurat (sebelum berganti nama menjadi PPKM Level 4) diterapkan dia sudah menyiasati agar pembelinya tidak makan di tempat.
“Jadi kursi saya sengaja kasih tiga doang. Kalau pun ada yang makan di tempat jadinya harus segera pergi, karena kan enggak enak kalau ada pembeli yang mau makan juga. Jadinya mereka bergantian makannya,” jelas Nurlela.
Seperti Ela, Nurlela juga megaku sangat dirugikan dengan adanya aturan PPKM Level, karena jumlah pengunjungnya untuk makan berkurang. Mereka pun berharap aturan itu segera dicabut sehingga Ela dan Nurlela bisa berdagang seperti sedia kala.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus. Namun ada sedikit pelonggaran.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi pada Minggu malam (25/7/2021) kemarin.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali dari 3-20 Juli, lalu diperpanjang dengan istilah baru yakni PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Berita Terkait
-
Viral Kompilasi Meme PPKM Level 4 Makan di Tempat 20 Menit, Publik: Bengek Hyung!
-
Puan Maharani Minta Pemerintah Hati-hati Soal Pelonggaran PPKM Level 4
-
Zonk! PKL di Tasikmalaya Gelar Syukuran atas Berakhirnya PPKM Level 4
-
PPKM Diperpanjang, Warteg Boleh Buka dan Waktu Makan Dibatasi 20 Menit
-
Pemkot Medan Salurkan 139.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni