Suara.com - Syarat terbaru penumpang kereta api jarak jauh adalah calon penumpang tidak wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sebagai syarat perjalanan. Hal ini berlaku bagi calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang.
Lalu apa syarat naik kereta api selama PPKM mulai 26 Juli 2021?
Sebagai ganti STRP, setiap calon penumpang kereta api jarak jauh atau KAJJ wajib membawa:
- Kartu sertifikat vaksinasi covid-19.
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Daftar Stasiun Kereta Api dengan Layanan Vaksinasi
Untuk memenuhi kebutuhan calon penumpang, PT KAI membuka layanan vaksinasi di stasiun. Ini daftar stasiun KA yang layani vaksin plus syarat dan ketentuannya seperti dilansir melalui akun Instagram resmi PT KAI.
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Madiun
- Stasiun Malang
- Stasiun Jember
Untuk memperoleh vaksin di stasiun-stasiun tersebut, calon penumpang harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Berusia 18 tahun ke atas
- Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api antarkota yang berlaku
- Memiliki KTP (NIK dibutuhkan untuk pendataan sertifikat vaksin)
- Datang paling lambat h-1 sebelum waktu keberangkatan kereta api
- Bagi ibu hamil, bisa mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannnya untuk divaksin Covid-19
Jika Belum Vaksin Apakah Boleh Naik Kereta Api?
Menyadur dari Antara, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan bahwa khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Jerit Pilu Sopir Angkot Pasar Senen: PPKM Bikin Penumpang Sepi, Utang Menumpuk
Tetapi jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa naik kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku.
"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Joni Martinus, seperti dikutip Suara.com dari Antara, Selasa (27/7/2021).
Syarat Naik Kereta Api Lokal
Kereta Api Jarak Jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, sementara untuk Kereta Api Lokal tidak diwajibkan.
Namun hanya karyawan sektor esensial dan sektor kritikal yang diizinkan menggunakan kereta api lokal. Syaratnya adalah dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Meski pihak stasiun tidak mewajibkan calon penumpang menunjukkan surat keterangan negatif, namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Joni Martinus menjelaskan, pelanggan kereta api yang tidak memenuhi syarat maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan
Perlu diingat bahwa meskipun sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, calon penumpang kereta api tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Di samping bukti vaksin, calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau swab antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian, untuk calon penumpang di bawah lima tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau swab antigen.
Demikian syarat naik kereta api yang terbaru.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Gloria/Terry Maksimalkan Chemistry Meski Minim Latihan di German Open 2026
-
Kereta Api Tambahan Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Rute dan Harganya!
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Jelang Mudik, Produk UMLM Lokal Siap Isi Kereta dan Stasiun
-
Belasan Kilometer Langkah Kaki di Tengah Dahaga: Kisah Rahmat, Penjaga Nadi Rel Kereta Api
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia
-
Mahasiswa UI Bakal Demo Mabes Polri, Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat hingga Copot Kapolri
-
Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali