Suara.com - Syarat terbaru penumpang kereta api jarak jauh adalah calon penumpang tidak wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sebagai syarat perjalanan. Hal ini berlaku bagi calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang.
Lalu apa syarat naik kereta api selama PPKM mulai 26 Juli 2021?
Sebagai ganti STRP, setiap calon penumpang kereta api jarak jauh atau KAJJ wajib membawa:
- Kartu sertifikat vaksinasi covid-19.
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Daftar Stasiun Kereta Api dengan Layanan Vaksinasi
Untuk memenuhi kebutuhan calon penumpang, PT KAI membuka layanan vaksinasi di stasiun. Ini daftar stasiun KA yang layani vaksin plus syarat dan ketentuannya seperti dilansir melalui akun Instagram resmi PT KAI.
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Bandung
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Stasiun Madiun
- Stasiun Malang
- Stasiun Jember
Untuk memperoleh vaksin di stasiun-stasiun tersebut, calon penumpang harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Berusia 18 tahun ke atas
- Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api antarkota yang berlaku
- Memiliki KTP (NIK dibutuhkan untuk pendataan sertifikat vaksin)
- Datang paling lambat h-1 sebelum waktu keberangkatan kereta api
- Bagi ibu hamil, bisa mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannnya untuk divaksin Covid-19
Jika Belum Vaksin Apakah Boleh Naik Kereta Api?
Menyadur dari Antara, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan bahwa khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 minimal dosis pertama.
Baca Juga: Jerit Pilu Sopir Angkot Pasar Senen: PPKM Bikin Penumpang Sepi, Utang Menumpuk
Tetapi jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa naik kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku.
"Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Joni Martinus, seperti dikutip Suara.com dari Antara, Selasa (27/7/2021).
Syarat Naik Kereta Api Lokal
Kereta Api Jarak Jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, sementara untuk Kereta Api Lokal tidak diwajibkan.
Namun hanya karyawan sektor esensial dan sektor kritikal yang diizinkan menggunakan kereta api lokal. Syaratnya adalah dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Meski pihak stasiun tidak mewajibkan calon penumpang menunjukkan surat keterangan negatif, namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Tag
Berita Terkait
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Catat! Daftar Kereta Api yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Pada Jumat dan Perayaan HUT ke-80 TNI
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Lowongan Kerja dan Gaji PT KAI Commuter Oktober 2025, Ada 8 Posisi Lulusan D3 dan S1
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?