Suara.com - Pengacara Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak sesuai KUHAP.
Menurut Syaefullah, KPK selama melalukan proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap eks Eks Direktur Pemeriksaan Keuangan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu diklaimnya bukan sebagai ranah institusi KPK.
"Penetapan tersangka oleh KPK dilaksanakan penuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan KUHAP, pelaksanaan penyelidikan maupun penyidikannya juga ternyata bukan ranah KPK. Maka Angin Prayitno Aji sebagai tersangka menggunakan salah satu haknya mengajukan praperadilan," ucap Syaefullah, Selasa (27/7/2021).
Maka itu, Syaefullah bersama kliennya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pun sudah mulai berjalan.
Pihak ternohon KPK pun sudah mengikuti sidang. Klaim Syaefullah lagi bahwa dalam sidang bahwa KPK dalam melaksanakan penyelidikan hingga penyidikan tidak sesuai KUHAP.
"Bahwa terlihat dari hasil sidang-sidang tersebut termohon (KPK) dalam melaksanakan prosedur penyelidikan maupun penyidikannya tidak sesuai dengan KUHAP," ucap Syaefullah,
Syaefullah menjelaskan ketika pihak termohon KPK tidak memiliki alat bukti cukup dalam penetapan status tersangka Angin. Ia menganggap bahwa ketika surat perintah penyidikan (Sprindik) kliennya diterbikan pada 4 Februari. Selanjutnya, KPK pada 5 Februari langsung menetapkan Angin tersangka.
Apalagi, kata Syaefullah, pihak termohon KPK menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dalam penyidikan bari dimulai pada 22 April 2021 serta penyitaan dimulai varu 31 Maret 2021.
"Sementara penggeledahan tanggal 10 Februari 2021, Jadi semuanya dilakukan setelah penetapan tersangka," kata dia.
Baca Juga: KPK Serahkan 115 Bukti Lawan Gugatan Tersangka Kasus Pajak Angin Prayitno
Maka itu, Syaefullah menilai atas dasar itulah penetapan tersangka Angin dilakukan sebelum KPK memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Karenanya penetapan tersangka tersebut tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka hanya boleh dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan," katanya.
115 Bukti Digelontorkan KPK
Siang tadi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan tersangka Angin dan sejumlah barang bukti kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel.
"KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan dua orang ahli," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Ada sekitar lima poin permohonan KPK. Salah satunya majelis hakim dapat menolak seluruh gugatan Angin Prayitno
Berita Terkait
-
KPK Serahkan 115 Bukti Lawan Gugatan Tersangka Kasus Pajak Angin Prayitno
-
Dugaan Jual-Beli Kasus, Sidang Kode Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Digelar Pekan Depan
-
Dibongkar di Sidang, KPK Klaim Bakal Tanya Syahrial soal Lili Pintauli Diduga Bantu Kasus
-
Dalih Berobat ke Dokter Spesialis, Gubernur Nurdin Abdullah Bisa Keluar-Masuk Rutan KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional