Suara.com - Keluarga pengusaha asal Aceh, Akidi Tio, menyumbang uang tunai senilai Rp 2 triliun ke Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu penanganan covid-19 di daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Sosiologi Bencana dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura Sulfikar Amir menilai ada fenomena philanthropy atau kedermawanan di situasi pandemi saat ini.
Sulfikar mengatakan bahwa fenomena tersebut marak terjadi di negara-negara makmur yakni ada kesadaran tanggungjawab sosial untuk membantu kepada yang membutuhkan.
"Dimana banyak orang kaya yang merasa punya tanggung jawab sosial dan kemudian membagi kekayaan mereka ke masyarakat lewat pendidikan, yayasan langsung ke pihak yang membutuhkan," ujar Sulfikar kepada Suara.com, Selasa (27/7/2021).
Menurutnya sikap kedermawanan yang dilakukan keluarga Akidi Tio harus diapresiasi oleh semua pihak.
"Nah seperti ini adalah gesture sebuah sikap kedermawanan yang perlu kita apresiasi. Terlepas dari pertanyaan orang-orang itu duit Rp 2 Triliun dari mana," ucap dia.
Sulfikar menuturkan, pemerintah seharusnya merasa tercolek dengan aksi kedermawanan keluarga Akidi Tio. Bagaimanapun kata Sulfikar, pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan bantuan sosial kepada rakyatnya, terlebih di masa pandemi.
"Karena kan gimanapun pemerintah punya tanggung jawab yang lebih besar dari orang-orang seperti keluarga pak Akidi Tio," ucap Sulfikar.
"Jadi walaupun orang-orang kaya ini tentu memang perlu diapresiasi. Tapi sebenarnya kalau kita lihat yang namanya bantuan sosial itu adalah tanggung jawab negara," sambungnya.
Baca Juga: Beri Bantuan Rp2 Triliun, Satgas Covid-19 Sebut Akidi Tio Patut Diteladani
Dalam menangani permasalahan yang kompleks di masa pandemi kata Sulfikar, pemerintah tak bisa mengandalkan kedermawanan masyarakat dalam hal bantuan sosial.
"Karena walaupun semua orang kaya dikumpulkan, kemudian diminta kedermawanan mereka untuk menyelesaikan masalah pandemi, khususnya yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial atau bansos itu tidak menjawab pertanyaan," kata Sulfikar.
Sulfikar menyebut hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-undang. Dimana mekanismenya pajak yang dibayar masyarakat, kemudian dipakai negara untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Sehingga kata dia, negara atau pemerintah seharusnya berada di barisan terdepan dalam menyediakan kebutuhan masyarakat di masa pandemi.
"Jadi negara itu atau pemerintah itu paling depan di dalam menyediakan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam situasi krisis seperti sekarang," ucap Sulfikar.
Lebih lanjut, Sulfikar mengatakan sikap kedermawanan keluarga Akidi Tio perlu diapresiasi, namun tidak perlu diglorifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim