Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pesimistis jika Harun Masiku segera tertangkap meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginformasikan bahwa National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice.
"Sangat-sangat pesimis," kata Boyamin di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa pengumuman diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku merupakan lip service karena terkesan tidak serius. Peringatan atas lebih dari 500 hari buronnya politisi PDI Perjuangan itu, lanjutnya, seolah membuat KPK melakukan upaya pergerakan untuk menangkap Masiku.
Menurut dia, pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan KPK pada Jumat (30/7) lalu dia nilai hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat.
Selain itu, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Masiku buron dan ia mengatakan bahwa pemberitahuan buronan internasional itu seharusnya langsung dapat diterbitkan sejak Harun Masiku diketahui menghilang.
Boyamin juga menjelaskan ganjalan terbesar berlarutnya kasus Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis.
"Semata-mata alasan non teknis karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap dan 'bernyanyi' seperti jaman Nazarudin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP," ujarnya.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (30/7) menginformasikan bahwa NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Ali mengatakan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap Masiku yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Baca Juga: Harun Masiku Tak Juga Tertangkap, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Buronan
"KPK berharap bisa menangkap DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/7).
Kasus Harun Masiku turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.
Sementara kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap sebesar Rp 60 juta dari Masiku divonis 4 tahun penjara.
Suap tersebut ditujukan agar Wahyu dapat mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan PAW dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sumatera Selatan 1 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Buronan Interpol, KPK Ancam Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku: Dapat Dipidanakan!
-
Insentif Nakes di Serang Diduga Disunat, Disuruh Bikin Rekening Tapi Tak Boleh Pegang ATM
-
Interpol Akhirnya Terbitkan Red Notice, KPK Janji Segera Tangkap Buronan Harun Masiku
-
Polisikan Aktivis Greenpeace Kasus Tembak Laser, Boyamin: Pimpinan KPK Kupingnya Tipis!
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat