Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran di Pemprov DKI Jakarta.
Kali ini Pemprov DKI didapati masih menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus kepada siswa yang sudah lulus sekolah.
Hal ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo.
Dalam laporan tersebut, Pemprov DKI disebut menyalurkan KJP Plus kepada total 870.565 siswa penerima dalam penyaluran KJP Plus tahap I. Lalu disalurkan lagi KJP Plus tahap II kepada 849.291 siswa.
Ternyata sebanyak 1.145 siswa dari penerima KJP Plus sudah lulus sekolah. Bahkan mereka masih menerima KJP Plus tahap II tahun 2020 dari Pemprov DKI dengan total dana yang dikucurkan sebesar Rp 2,3 miliar.
"Seharusnya, data siswa (sudah lulus) pada SK KJP Plus tahap I tersebut tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap II untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020. Karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni pada penyaluran dana KJPP tahap I," ujar Pemut dalam laporannya, dikutip Jumat (6/8/2021).
Menurut Pemut, Pemprov DKI memiliki kelemahan dalam pendataan penerima KJP Plus yang tidak sesuai kondisi kelas siswa.
Akibatnya, ada siswa yang tidak berhak namun menerima dana bantuan pendidikan.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJP Plus senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke kas daerah karena tidak sesuai dengan kondisi kelas siswa," pungkasnya.
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Bayar Alat Rapid Test dan Masker N95, Ini Kata Dinkes DKI
Sebagai rekomendasi, BPK meminta Pemprov DKI memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk memutakhirkan dan memverifikasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan sekolah.
Berita Terkait
-
ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
-
Pemprov DKI Lebarkan Jalan RS Fatmawati untuk Kawasan TOD dan Akses Transjakarta
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Viral Keluhan Kebisingan Lapangan Padel, Komisi X DPR Desak Pemda Buat Regulasi dan Pasang Peredam
-
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Sebelum Lebaran
-
KPK Panggil GM Telkomsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp744 Miliar
-
Banjir Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Evakuasi Bayi Pakai Perahu Karet
-
Revitalisasi Taman Semanggi Dimulai, Pramono Target Rampung Jelang HUT ke-500 Jakarta
-
Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
-
Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU
-
Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
-
Modus Tuduhan Ludah Berujung Rampas Motor: Pemuda Sukabumi Dibegal di Jakpus, Rugi Rp18 Juta
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan