Suara.com - Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada para mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI/WNA serta tenaga medis serta tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19.
Pemberian tanda kehormatan diberikan Jokowi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang jasa kepada mereka yang nama, jabatan dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Sekretaris Militer Presiden, Marsda Tonny Harjono, ketika membacakan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76, 77, dan 78/TK/TH 2021 tanggal 4 Agustus 2021.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan kepada dua orang:
1. Almarhum Dr. Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI 2009-2018
2. Almarhum I Gede Ardika, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode tahun 2000-2004
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada satu orang:
1. Antonius Sujata, Ketua Komisi Ombudsman RI periode tahun 2000-2011
Tanda Kehormatan Bintang Nararya diberikan kepada dua orang:
Baca Juga: Gantikan Artidjo, Indriyanto Seno Adji Teken Pakta Integritas Dewas KPK
1. Jacobus Busono, pemilik pendiri dan chairman Pura group
2. Maradaman Harahap, Anggota KY periode tahun 2015-2020
Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada satu orang:
1. Almarhum RT Kusumokesowo, Seniman dan Pemelihara Warisan Budaya Jawa
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada empat penerima :
1. Almarhum Rusdi Sufi, Akademisi dan Pemelihara Warisan Sejarah dan Budaya Aceh
Berita Terkait
-
Mengenang Artidjo Alkostar Sang Algojo Koruptor, Tambah Hukuman Penjara Angelina Sondakh hingga Vonis Mati Ryan Jombang!
-
Sosok Artidjo Alkostar, Hakim MA yang Perberat Hukuman Angelina Sondakh Ikut Disorot gegara Vonis Harvey Moeis
-
Kenapa Koruptor di Indonesia Tak Bisa Dihukum Mati? Ini Kata Mantan Hakim Agung
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek