Suara.com - Pemerintah Australia akhirnya melarang semua bentuk aksi protes di luar klinik aborsi. Mereka yang tetap berdemo akan dipenjara.
Setelah parlemen negara bagian Australia Barat mengesahkan Undang-Undang Zona Aman bagi perempuan yang ingin melakukan aborisi pada hari Kamis (12/8/2021), maka praktis seluruh negara bagian di Australia telah memiliki undang-undang serupa.
Dengan adanya aturan tersebut, kaum perempuan di setiap negara bagian dan teritori sekarang dilindungi dari intimidasi saat mereka mengakses klinik aborsi.
Zona-zona aman itu akan mencegah siapa pun melakukan protes dalam jarak 150 meter dari klinik aborsi dan akan berlaku 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.
Seorang warga Kota Perth, Jessica Williams, yang pernah mengalami pelecehan di luar klinik aborsi pada 2019, menyambut baik lolosnya undang-undang itu.
Setelah dicemooh dan dicaci-maki karena mendatangi klinik aborsi, Jessica kemudian membentuk kelompok advokasi bernama Western Australians for Safe Access Zones.
"Sebagai seorang perempuan yang telah melakukan aborsi, saya bangga karena ikut berperan dalam mengakhiri pelecehan terhadap gadis-gadis dan kaum perempuan yang mencari layanan aborsi di Australia Barat," katanya.
"Akhirnya, para gadis dan perempuan ini tidak perlu lagi dihadapkan atau dilecehkan oleh orang yang menetang aborsi," ujar Jessica.
"Pasangan mereka, teman dan keluarga yang mendukung, juga staf medis di klinik kesehatan reproduksi tak lagi harus menanggung penderitaan yang disebabkan oleh kelompok tersebut," katanya.
Baca Juga: Parlemen Australia Usul agar Syarat WNA jadi Penduduk Tetap Dipermudah
Dinilai terlambat
Direktur Asosiasi Pusat Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat, Adrianne Walters, mengatakan UU itu sebenarnya datang terlambat.
"Sudah terlalu lama perempuan di Australia telah menjadi sasaran serangan dari aktivis anti-aborsi. Mereka harus mengalami pelecehan hanya karena menemui dokter aborsi," katanya.
"UU Zona Akses Aman berperan penting untuk memastikan tidak ada orang yang dilecehkan atau direkam (untuk dipermalukan) oleh orang lain saat mereka menuju pintu klinik," jelas Adrianne.
Menteri Kesehatan Asutralia Barat Roger Cook mengatakan bagaimana pun UU ini sangat diperlukan.
"UU ini memberi jaminan untuk mengakses layanan medis legal tanpa diintimidasi, diganggu, dan dilecehkan," ujarnya.
Direktur Marie Stopes Australia, sebuah organisasi swadaya masyarakat setempat, Jamal Hakim mengatakan, pengesahan UU ini signifikan, tetapi masih banyak yang perlu dilakukan untuk mengurangi stigma seputar aborsi.
"Kami bersyukur pemerintah Australia Barat telah memenuhi komitmennya pada UU ini, yang menjadikan tindakan pelecehan terhadap staf klinik sebagai kejahatan pidana," jelasnya.
"Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan akses layanan aborsi di Australia Barat," kata Jamal.
"Saat ini, UU Pidana masih mengatur aborsi dan ada hambatan signifikan dalam mengakses layanan aborsi yang masih perlu ditangani," jelasnya.
Politisi konservatif menolak UU ini
Hanya ada tiga anggota parlemen Australia Barat yang menentang UU tersebut setelah pembahasan yang kedua, yakni politisi konservatif dari Partai Liberal Nick Goiran dan Neil Thomson serta Partai Nasional James Hayward.
Nick Goiran khawatir UU ini akan mencegah orang untuk menawarkan perawatan dan dukungan kepada perempuan yang ingin aborsi.
"Kekhawatiran saya untuk para sukarelawan yang berada di luar klinik aborsi. Sebab apa yang mereka lakukan hanya ingin memberikan dukungan kasih sayang dan kedamaian kepada setiap perempuan yang mengalami kehamilan yang tak diinginkan," jelasnya.
Ia mengatakan kekhawatirannya itu tak terkait dengan para pengunjuk rasa yang kerap kali melakukan aksinya di depan klinik-klinik aborsi.
Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News.
Berita Terkait
-
Parlemen Australia Usul agar Syarat WNA jadi Penduduk Tetap Dipermudah
-
Berbanggalah, Bahasa Indonesia Diajarkan di 10 Negara Ini!
-
CEK FAKTA: Benarkah Rakyat Australia Ricuh Melawan Rencana New World Order?
-
Dulu Sukses Mengendalikan, Kini Vietnam Masuki Krisis Pandemi Covid-19
-
CEK FAKTA: Rakyat Australia Demo Melawan Rencana New World Order?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang