Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Dandan Ramdani, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, seusai diperiksa sebagai tersangka korupsi, Jumat (13/8/2021).
Dandan berstatus tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dandan langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK mulai 13 Agustus sampai 1 September 2021.
"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2021).
Dandan akan ditahan Rumah Tahanan Kavling C-1 Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta.
Dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19, kata Ghufron, tersangka Dandan akan dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.
Selain Dandan, eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Angin terlebih dahulu ditahan oleh KPK.
Dandan maupun Angin dijadikan tersangka sebagai penerima uang suap alias gratifikasi. Sementara pemberi suap yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak; Agus Susetyo (AS) Konsultan Pajak; dan Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak.
Angin dan Dadan menerima uang suap pajak dalam rentang waktu 2016 sampai 2017. Suap itu didapat dari tiga perusahaan wajib pajak yaitu PT GMP Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016.
Baca Juga: Panggil Tersangka Kasus Pajak di Jumat Keramat, Dandan Ramdani Bakal Ditahan KPK?
Selanjut dari PT BPI Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016. Terakhir PT JB Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Pertama, keduanya menerima uang suap pada Januari dan Februari 2018, mencapai Rp 15 miliar dari PT GMP.
Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) Konsultan Pajak dan Aulia Imran Maghribi (AIM) Konsultan Pajak.
Kemudian, dari PT BPI, Angin dan Dandan mendapatkan uang mencapai total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Tapi yang baru masuk sebesar SGD 500 ribu dari pertengahan tahun 2018.
"Kurun waktu Juli sampai September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT Jhonlin Bratama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Sementara empat orang lainnya belum dilakukan penahanan, lantaran tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Berita Terkait
-
Panggil Tersangka Kasus Pajak di Jumat Keramat, Dandan Ramdani Bakal Ditahan KPK?
-
KPK Periksa 7 Saksi Kasus Suap Pajak untuk Tersangka Angin Prayitno Aji
-
Penetapan Tersangka Dinilai Sah, Gugatan Praperadilan Angin Prayitno ke KPK Ditolak Hakim
-
Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan
-
KPK Serahkan 115 Bukti Lawan Gugatan Tersangka Kasus Pajak Angin Prayitno
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi