Suara.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut, "Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
Putusan hukum yang dimaksud yakni putusan nomor 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.
Herzaky mengatakan gugatannya berbunyi "tidak dapat diterima" dan tidak pernah menyatakan "gugatan ditolak."
Dia menjelaskan, hal itu berarti majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat.
"Yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Ketua Tim Pembela Demokrasi yang juga pengacara Agus Harimurti Yudhoyono, Bambang Widjojanto, menambahkan kubunya memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan serta langkah hukum selanjutnya.
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal." kata Bambang.
Bambang meyakini pemohon prinsipal telah secara patut hadir dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya “… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan …”
Menurutnya, secara faktual dan hukumnya sudah dapat dibuktikan, AHY sebagai ketua umum telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya yakni karena tengah menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Baca Juga: AHY Ultah, Annisa Pohan Ungkap Perjalanan 43 Tahun Sang Suami
"Serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud," tuturnya.
"Surat kuasa dan proposal mediasi telah diterima hakim mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat."
Berita Terkait
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo
-
AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun
-
AHY Siapkan Insentif Truk ODOL, Dorong Armada Listrik dan Logistik Lebih Aman
-
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
Terkini
-
Pecahan Gletser Raksasa Himalaya Penyebab Banjir Bandang Nepal, Bagaimana Bisa Terjadi?
-
4 HP Gaming untuk Bujet Rp2-3 Juta, Performa Anti Lag dan Baterai Awet
-
Bedak Fanbo untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 2 Varian dengan Review Pembeli
-
Andre Rosiade Disoraki Massa Saat Jelaskan RUU Perampasan Aset: Hoaks!
-
Banjir Bandang di Nepal Telan 157 Korban Jiwa, Ratusan Lainnya Masih Hilang
-
BRI Konsisten Dorong Ekonomi Kerakyatan, Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
Review It Ends: Ngerinya Terjebak di Jalan Nggak Berujung
-
Tuntas Sudah 26 Tahun Menanti! Jonatan Christie Resmi Kuasai Peringkat 1 Dunia BWF
-
Kondisi Terkini Demo 27 Agustus di Gedung DPR RI
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi