Fakta lainnya adalah pasien isolasi mandiri masih sulit mendapatkan obat-obatan gratis yang disediakan pemerintah. Kata Charlie, hal ini disebabkan oleh moda layanan yang bias kelas dan tidak aksesibel bagi yang tidak memliki perangkat digital, tidak melek tekonologi atau tidak memiliki kuota.
Penyebab lainnya yakni, persyaratan KTP luar daerah juga masih marak jadi persoalan sulitnya mengakses obat gratis. Parahnya, biaya obat-obatan yang dijual di pasaran juga naik berkali lipat akibat kelangkaan beberapa jenis obat.
Charlie menambahkan, laporan warga yang diterima oleh LaporCovid-19 menunjukan bahwa kesulitan warga dalam mendapatkan obat-obatan yang disediakan oleh puskesmas saat melakukan isolasi mandiri juga disebabkan oleh habisnya stok obat-obatan di puskesmas. Akibatnya, warga harus membeli obat-obatan tersebut dengan biaya sendiri.
Hal tersebut diperparah dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 di pertengahan tahun 2021 yang juga ikut memperparah situasi tersebut. Hal itu berimbas pada banyak warga yang terpaksa dirawat di rumah sakit swasta non rujukan Covid-19 dan harus membayar biaya perawatan sendiri karena rumah sakit rujukan Covid-19 sudah penuh dan tidak dapat menampung pasien Covid-19.
"Hal-hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara dan memastikan warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang setara dan mudah dijangkau," imbuh Charlie.
Melihat situasi ini, Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah untuk:
- Menjamin seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri ditanggung oleh negara dengan sistem yang terukur, aksesibel dan transparan.
- Melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, sistem klaim biaya perawatan RS kepada pemerintah, juga tunggakan pembayaran dari pemerintah kepada RS untuk menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara dan tidak dibebankan kepada masyarakat sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
- Mengatur ketentuan untuk melakukan klaim pembiayaan perawatan Covid-19 pada fasilitas layanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan bukan menjadi rujukan Covid-19 terutama di saat kasus melonjak, saat ketersediaan kamar di RS rujukan penuh sehingga tidak pasien harus mencari perawatan di RS manapun;
- Memanggil, memeriksa dan memberikan sanksi kepada RS yang masih menarik biaya perawatan Covid-19 kepada pasien.
Berita Terkait
-
Bahaya Konsumsi Vitamin D Berlebihan dan Berita Terpopuler Lainnya
-
Hati-hati, Bayi Lebih Berisiko Tularkan Covid-19 ke Anggota Keluarga Lain
-
Rusia Dikabarkan Menentang Rencana WHO Untuk Cari Asal-usul Virus Corona
-
Konflik Afghanistan, WHO Ingatkan Layanan Kesehatan Harus Tetap Berjalan
-
Rawat 1.389 Pasien Positif Covid-19, Keterisian RSD Wisma Atlet Kini Hanya 17 Persen
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026