Fakta lainnya adalah pasien isolasi mandiri masih sulit mendapatkan obat-obatan gratis yang disediakan pemerintah. Kata Charlie, hal ini disebabkan oleh moda layanan yang bias kelas dan tidak aksesibel bagi yang tidak memliki perangkat digital, tidak melek tekonologi atau tidak memiliki kuota.
Penyebab lainnya yakni, persyaratan KTP luar daerah juga masih marak jadi persoalan sulitnya mengakses obat gratis. Parahnya, biaya obat-obatan yang dijual di pasaran juga naik berkali lipat akibat kelangkaan beberapa jenis obat.
Charlie menambahkan, laporan warga yang diterima oleh LaporCovid-19 menunjukan bahwa kesulitan warga dalam mendapatkan obat-obatan yang disediakan oleh puskesmas saat melakukan isolasi mandiri juga disebabkan oleh habisnya stok obat-obatan di puskesmas. Akibatnya, warga harus membeli obat-obatan tersebut dengan biaya sendiri.
Hal tersebut diperparah dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 di pertengahan tahun 2021 yang juga ikut memperparah situasi tersebut. Hal itu berimbas pada banyak warga yang terpaksa dirawat di rumah sakit swasta non rujukan Covid-19 dan harus membayar biaya perawatan sendiri karena rumah sakit rujukan Covid-19 sudah penuh dan tidak dapat menampung pasien Covid-19.
"Hal-hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara dan memastikan warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang setara dan mudah dijangkau," imbuh Charlie.
Melihat situasi ini, Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah untuk:
- Menjamin seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri ditanggung oleh negara dengan sistem yang terukur, aksesibel dan transparan.
- Melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, sistem klaim biaya perawatan RS kepada pemerintah, juga tunggakan pembayaran dari pemerintah kepada RS untuk menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara dan tidak dibebankan kepada masyarakat sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
- Mengatur ketentuan untuk melakukan klaim pembiayaan perawatan Covid-19 pada fasilitas layanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan bukan menjadi rujukan Covid-19 terutama di saat kasus melonjak, saat ketersediaan kamar di RS rujukan penuh sehingga tidak pasien harus mencari perawatan di RS manapun;
- Memanggil, memeriksa dan memberikan sanksi kepada RS yang masih menarik biaya perawatan Covid-19 kepada pasien.
Berita Terkait
-
Bahaya Konsumsi Vitamin D Berlebihan dan Berita Terpopuler Lainnya
-
Hati-hati, Bayi Lebih Berisiko Tularkan Covid-19 ke Anggota Keluarga Lain
-
Rusia Dikabarkan Menentang Rencana WHO Untuk Cari Asal-usul Virus Corona
-
Konflik Afghanistan, WHO Ingatkan Layanan Kesehatan Harus Tetap Berjalan
-
Rawat 1.389 Pasien Positif Covid-19, Keterisian RSD Wisma Atlet Kini Hanya 17 Persen
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret
-
3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU