Suara.com - Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menyebarkan tautan untuk mengecek daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Ketika tautan tersebut diakses, muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh pengguna agar dapat mengklaim BSU.
Berikut narasi yang beredar:
“Mereka yang bekerja antara tahun 2000 dan 2021 berhak menerima bantuan sosial finansial sebesar Rp 3.550.000.
Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat
Daftar lengkap
https://subsidijamsostek[dot]online/bantuan/?bpjamsostek”
Lalu benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Media Suara.com, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, telah menegaskan bahwa tautan tersebut bukan merupakan tautan resmi yang disebarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id bagi yang sudah memiliki akun BPJSTKU.
Baca Juga: Percepat Penyaluran Bansos, BNI Dorong Realisasi Penarikan Dana
Selain melalui situs resmi, BPJS Ketenagakerjaan juga melayani pengecekan penerima BSU melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175, serta melalui pusat panggilan Layanan Masyarakat 175.
Lebih lanjut, Irvansyah juga menjelaskan bahwa jumlah BSU yang akan diberikan kepada masing-masing bekerja adalah Rp500.000 selama dua bulan, dan akan dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer, sehingga setiap pekerja akan menerima BSU sejumlah Rp1 juta.
Narasi serupa pernah beredar pada Maret 2021 lalu. Artikel dengan topik tersebut juga telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Pesan Berantai Whatsapp Bantuan Sosial Finansial Rp3.550.000 Dari BPJS Kesehatan” yang diunggah pada 13 Maret 2021.
Kesimpulan
Dengan demikian, narasi yang beredar melalui pesan berantai di WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content.
Berita Terkait
-
Percepat Penyaluran Bansos, BNI Dorong Realisasi Penarikan Dana
-
Bantuan Terhadap Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19, Isran Noor: Kebijakan Jangka Panjang
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua Satgas Covid-19 Imbau Hirup Uap Air Panas Untuk Bunuh Corona?
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jambi Penuhi Gelar Vaksinasi untuk Pekerja Sektor UMKM
-
Pendarahan, Popi Jalani Perawatan dengan Program JKN-KIS
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser