Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai KPI berinisial MS. Dalam konteks ini, pemanggilan akan dilakukan terhadap para terlapor atau terduga pelaku.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan pihaknya akan memanggil terduga pelaku pada Senin (6/9/2021) mendatang.
"Hari Senin akan dilakukan pemanggilan," ungkap Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) malam.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Whardana menyampaikan jika pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi lain. Salah satunya adalah psikolog yang sempat berkonsultasi dengan MS.
"Rencananya Senin akan dilakukan pemanggilan (terduga pelaku). Besok kami rencananya panggil saksi-saksi yang lain untuk menguatkan, ada psikolog yang sudah dia (MS) konsultasi sebelumnya," ujar Wisnu.
Periksa Sopir
Dalam hal ini, polisi sudah memeriksa satu orang saksi. Saksi yang diperiksa adalah pegawai dari KPI, yang merupakan sopir.
"Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," beber Wisnu.
Lima Terlapor
Baca Juga: Komnas HAM akan Gali Keterangan MS dan Selidiki Sikap KPI serta Polisi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kelima terlapor masing-masing berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL.
"Sekarang laporan sudah diterima keterangan awal telah diambil dari pelapor. Bagaimana penyelidikan, nanti akan kita periksa dan klarifikasi termasuk terlapor lima orang ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, siang tadi.
Dalam perkara ini kelima terlapor dipersangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
Bantah Tulis Surat Terbuka
Yusri sebelumnya menyebut MS tidak pernah membuat surat terbuka soal kejadian dugaan perundungan dan pelecehan seksual. Namun, kejadian itu diakui MS memang pernah terjadi di tahun 2015 silam.
Yusri mengklaim hal ini berdasar keterangan awal yang disampaikan oleh MS kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. Kepada penyidik, MS membantah telah membuat surat terbuka yang beredar di media sosial terkait kasusnya itu.
Berita Terkait
-
Komisioner KPI Nuning Tidak Tahu MS Sempat ke Polisi Dua Kali
-
Komnas HAM Jamin Keamanan MS Setelah Mengungkap Perundungan dan Pelecehan di KPI Pusat
-
Usut Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan, KPI Akan Panggil Eks Atasan MS
-
Komnas HAM akan Gali Keterangan MS dan Selidiki Sikap KPI serta Polisi
-
Telanjangi Pegawai Pria, Para Terduga Pelaku Masih Aktif dan Berstatus Non-PNS di KPI
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana