Suara.com - Setelah ditangkap terkait penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, status hukum Komika Coki Pardede bakal diumumkan oleh polisi, Jumat (3/9/2021) petang. Jelang penentuan status hukum itu, Coki disebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, alasan status Coki belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih fokus untuk mengejar sosok yang memasok sabu kepada Coki.
"Sekarang masih pemeriksaan nanti sore lah kami umumkan. Kami mengejar siapa bandarnya makanya kami tidak terbuka dulu," ungkap Pratomo kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Coki Pardede ditangkap di kediamannya di Cisauk, Tangerang. Dia ditangkap pada Rabu (1/9) malam. Kabar ini sebelumnya telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sabu.
"Iya, sabu," kata Yusri, kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebuah suntikan yang diduga habis digunakan Coki Pardede sebelum tertangkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak