Suara.com - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022. Sebelum masa jabatannya berakhir, Anies mengaku akan fokus menuntaskan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies mengatakan masalah yang paling utama saat ini yakni pandemi Covid-19.
"Tuntaskan saja tentang pengendalian Covid ini. Karena pada saat ini itu adalah masalah yang paling mendasar di Jakarta," ujar Anies saat meninjau vaksinasi yang digelar oleh Yayasan Vihara Dharma Jaya Toasebio, Jalan Kemenangan III, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (4/9/2021)
Mantan Mendikbud itu menyebut begitu Covid-19 bisa terkendali, perekonomian dapat kembali bergerak dan pulih.
Sehingga ia berharap perekonomian dan kesejahteran masyarakat kembali pulih.
"Begitu Covidnya terkendali, maka perekonomian bisa bergerak kembali. Begitu perekonomian bergerak kembali mudah-mudahan kesejahteraan kita segera bisa pulih kembali," ucap Anies.
Ketika disinggung apakah dirinya akan maju di Pilpres 2024, Anies enggan berkomentar.
"Kita ngomong vaksin saja dulu, ya. Makasih, ya," kata Anies seraya meninggalkan awak media.
Untuk diketahui, terdapat tujuh orang gubernur di Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022.
Baca Juga: 2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin, Anies: Kami Berharap Ini Bisa Tuntas
Mereka adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulbar Ali Baar Masdar dan Gubernur Papua Dominggus Mandacan.
Sehingga jabatan mereka akan diisi oleh seorang penjabat.
Adapun penjabatnya akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tidak hanya gubernur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir yakni terdiri dari tujuh orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Kondisi ini akan berdampak pada banyaknya jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) kepala daerah sampai Pilkada 2024.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik juga mengatakan ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
Terkini
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Fandom Travel Jadi Sorotan di TOURISE 2025: Konten Hiburan yang Mendorong Kunjungan Wisata
-
Erika Carlina Kembali Bertemu DJ Panda di Polda, Pintu Damai Mulai Terbuka?
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri