Suara.com - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022. Sebelum masa jabatannya berakhir, Anies mengaku akan fokus menuntaskan pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.
Anies mengatakan masalah yang paling utama saat ini yakni pandemi Covid-19.
"Tuntaskan saja tentang pengendalian Covid ini. Karena pada saat ini itu adalah masalah yang paling mendasar di Jakarta," ujar Anies saat meninjau vaksinasi yang digelar oleh Yayasan Vihara Dharma Jaya Toasebio, Jalan Kemenangan III, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (4/9/2021)
Mantan Mendikbud itu menyebut begitu Covid-19 bisa terkendali, perekonomian dapat kembali bergerak dan pulih.
Sehingga ia berharap perekonomian dan kesejahteran masyarakat kembali pulih.
"Begitu Covidnya terkendali, maka perekonomian bisa bergerak kembali. Begitu perekonomian bergerak kembali mudah-mudahan kesejahteraan kita segera bisa pulih kembali," ucap Anies.
Ketika disinggung apakah dirinya akan maju di Pilpres 2024, Anies enggan berkomentar.
"Kita ngomong vaksin saja dulu, ya. Makasih, ya," kata Anies seraya meninggalkan awak media.
Untuk diketahui, terdapat tujuh orang gubernur di Indonesia yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022.
Baca Juga: 2,7 Juta Warga Jakarta Belum Divaksin, Anies: Kami Berharap Ini Bisa Tuntas
Mereka adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulbar Ali Baar Masdar dan Gubernur Papua Dominggus Mandacan.
Sehingga jabatan mereka akan diisi oleh seorang penjabat.
Adapun penjabatnya akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tidak hanya gubernur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir yakni terdiri dari tujuh orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Kondisi ini akan berdampak pada banyaknya jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) kepala daerah sampai Pilkada 2024.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik juga mengatakan ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar