Suara.com - Pemerintah Vietnam menghukum seorang lelaki dengan pidana penjara, Senin (6/9) awal pekan ini, karena melanggar aturan karantina serta menyebarkan virus covid-19 ke warga lain.
Vietnam telah menjadi salah satu negara yang sukses menangani pandemi COVID-19 berkat pengujian massal, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina.
Namun, kasus infeksi baru sejak akhir April telah menodai rekor itu. Kantor berita Vietnam (VNA) yang dikelola pemerintah melaporkan, Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau memvonis hukuman penjara kepada seorang pria bernama Le Van Tri, 28.
"Le Van Tri menyebarkan penyakit menular berbahaya". Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh ... dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu.
"Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal karena virus setelah satu bulan perawatan," tambahnya.
Provinsi dengan kasus covid-19 sedikit
Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, hanya memiliki 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi merebak, jumlah yang jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di Kota Ho Chi Minh.
Vietnam sedang berjuang melawan wabah covid-19 yang memburuk, yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar kasus terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Vietnam juga telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama.
Baca Juga: Sebarkan Covid-19, Pria Vietnam Dihukum Penjara Lima Tahun
Berita Terkait
-
Sebarkan Covid-19, Pria Vietnam Dihukum Penjara Lima Tahun
-
Langgar Aturan Karantina dan Sebarkan Virus Corona, Lelaki Vietnam Dipenjara Lima Tahun
-
Ngeri! Pria Vietnam Dihukum 5 Tahun Usai Dituduh Menyebarkan Covid-19
-
Dianggap Tularkan Covid-19, Vietnam Penjarakan Seorang Pria 5 Tahun
-
Solusi Warga Vietnam Hadapi Tantangan Hidup dengan Kemacetan Parah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret