Suara.com - Pemerintah Vietnam menghukum seorang lelaki dengan pidana penjara, Senin (6/9) awal pekan ini, karena melanggar aturan karantina serta menyebarkan virus covid-19 ke warga lain.
Vietnam telah menjadi salah satu negara yang sukses menangani pandemi COVID-19 berkat pengujian massal, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina.
Namun, kasus infeksi baru sejak akhir April telah menodai rekor itu. Kantor berita Vietnam (VNA) yang dikelola pemerintah melaporkan, Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau memvonis hukuman penjara kepada seorang pria bernama Le Van Tri, 28.
"Le Van Tri menyebarkan penyakit menular berbahaya". Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh ... dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu.
"Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal karena virus setelah satu bulan perawatan," tambahnya.
Provinsi dengan kasus covid-19 sedikit
Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, hanya memiliki 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi merebak, jumlah yang jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di Kota Ho Chi Minh.
Vietnam sedang berjuang melawan wabah covid-19 yang memburuk, yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar kasus terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Vietnam juga telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama.
Baca Juga: Sebarkan Covid-19, Pria Vietnam Dihukum Penjara Lima Tahun
Berita Terkait
-
Sebarkan Covid-19, Pria Vietnam Dihukum Penjara Lima Tahun
-
Langgar Aturan Karantina dan Sebarkan Virus Corona, Lelaki Vietnam Dipenjara Lima Tahun
-
Ngeri! Pria Vietnam Dihukum 5 Tahun Usai Dituduh Menyebarkan Covid-19
-
Dianggap Tularkan Covid-19, Vietnam Penjarakan Seorang Pria 5 Tahun
-
Solusi Warga Vietnam Hadapi Tantangan Hidup dengan Kemacetan Parah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang