Suara.com - Pemerintah Vietnam menghukum seorang lelaki dengan pidana penjara, Senin (6/9) awal pekan ini, karena melanggar aturan karantina serta menyebarkan virus covid-19 ke warga lain.
Vietnam telah menjadi salah satu negara yang sukses menangani pandemi COVID-19 berkat pengujian massal, pelacakan kontak yang agresif, pembatasan perbatasan yang ketat, dan karantina.
Namun, kasus infeksi baru sejak akhir April telah menodai rekor itu. Kantor berita Vietnam (VNA) yang dikelola pemerintah melaporkan, Pengadilan Rakyat provinsi selatan Ca Mau memvonis hukuman penjara kepada seorang pria bernama Le Van Tri, 28.
"Le Van Tri menyebarkan penyakit menular berbahaya". Tri melakukan perjalanan kembali ke Ca Mau dari Kota Ho Chi Minh ... dan melanggar peraturan karantina 21 hari," kata kantor berita itu.
"Tri menginfeksi delapan orang, satu di antaranya meninggal karena virus setelah satu bulan perawatan," tambahnya.
Provinsi dengan kasus covid-19 sedikit
Ca Mau, provinsi paling selatan Vietnam, hanya memiliki 191 kasus dan dua kematian sejak pandemi merebak, jumlah yang jauh lebih rendah dari hampir 260.000 kasus dan 10.685 kematian di Kota Ho Chi Minh.
Vietnam sedang berjuang melawan wabah covid-19 yang memburuk, yang telah menginfeksi lebih dari 536.000 orang dan menewaskan 13.385, sebagian besar kasus terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, Vietnam juga telah menghukum dua orang lainnya dengan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 18 bulan dan dua tahun atas tuduhan yang sama.
Baca Juga: Sebarkan Covid-19, Pria Vietnam Dihukum Penjara Lima Tahun
Berita Terkait
-
Sebarkan Covid-19, Pria Vietnam Dihukum Penjara Lima Tahun
-
Langgar Aturan Karantina dan Sebarkan Virus Corona, Lelaki Vietnam Dipenjara Lima Tahun
-
Ngeri! Pria Vietnam Dihukum 5 Tahun Usai Dituduh Menyebarkan Covid-19
-
Dianggap Tularkan Covid-19, Vietnam Penjarakan Seorang Pria 5 Tahun
-
Solusi Warga Vietnam Hadapi Tantangan Hidup dengan Kemacetan Parah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?