Suara.com - SAFEnet mencoba membongkar permintaan izin akses pada aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. Melihat banyaknya akses yang diminta oleh aplikasi itu, SAFEnet menilai data pribadi warga tidak aman.
Divisi Keamanan Online SAFEnet, Imal menunjukkan daftar permohonan izin akses usai mengunggah aplikasi PeduliLindungi. Sama seperti aplikasi lainnya, PeduliLindungi meminta izin akses untuk kamera, lokasi dan penyimpanan data.
Ia sempat menyentil soal izin akses kamera karena PeduliLindungi bisa mengambil foto dan video.
"(Izin akses) kamera itu ngapain sih, PeduliLindungi itu ngambil foto dan video, buat apa video? Enggak tahu kan?" kata Imal dalam Diskusi Publik Keamanan Data Surveilans Digital untuk Kesehatan Masyarakat secara virtual, Rabu (15/9/2021).
Kemudian ada izin akses penyimpanan data atau storage untuk membaca. Menurutnya masih masuk akal ketika izin aksesnya itu untuk membaca data, tapi ia mempertanyakan soal modifikasi dan hapus yang juga ada pada izin akses tersebut.
Selain tiga permohonan izin akses terebut, Imal juga mengungkap ada poin-poin lainnya seperti hingga frequent phone from sleeping.
Kata Imal, izin akses itu supaya ketika layar ponsel mati dalam mode tidur, aplikasi PeduliLindungi tetap akan jalan. Selain itu ada juga permohonan izin akses untuk Install Referrer API di mana aplikasi bisa diunggah secara otomatis.
"Itu lah aplikasi PeduliLindungi, jadi bagaimana dong buat kita bisa percaya, saya nggak merasa dilindungi itu," tuturnya.
Baca Juga: SAFENet: Jangan Abai Dengan Data! Tidak Ada Obatnya Kalau Sudah Bocor
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku