Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Sanksi PNS bolos kerja juga termuat dalam aturan baru dari Jokowi tersebut.
Sanksi PNS bolos kerja ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Apa hukuman PNS bolos kerja?
Sanksi PNS Bolos Kerja
Sanksi bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran tergolong ringan hingga sedang. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 11 Ayat (2) Huruf d Angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi:
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun".
Bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran akan diberikan sanksi pemberhentian kerja dengan hormat. Selain itu, sanksi PNS bolos kerja juga dapat berupa pemotongan gaji.
- Tunjangan kinerja dipotong bagi PNS yang bolos selama dua pekan
- Teguran secara lisan dan tertulis bagi PNS yang absen selama 3-10 hari
"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya", begitu bunyi Pasal 15 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi Berat bagi PNS
Dalam aturan PNS 2021 terbaru dari Jokowi ini tidak hanya mengatur soal sanksi PNS bolos kerja. Tapi juga ketentuan mengenai sanksi berat jika PNS tidak netral atau condong ke poros politik tertentu.
Baca Juga: Aturan PNS 2021 Terbaru dari Jokowi: Lapor Harta hingga Tidak Boleh Bolos
Pasal 14 berbunyi, "Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD".
Adapun, jenis sanksi berat bagi PNS yang melanggar aturan tersebut antara lain berupa:
- Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Bentuk pelanggaran netralitas yang dimaksud di antaranya seperti ikut berkampanye dengan mengerahkan PNS lain, berkampanye menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Netralitas PNS dalam setiap gelaran pemilu memang kerap kali menjadi sorotan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat 492 PNS telah melanggar netralitas di Pilkada 2020, namun hanya 256 atau sekitar 52 persen yang dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Seperti itulah sanksi PNS bolos kerja dan hukuman pelanggaran netralitas PNS dalam aturan terbaru dari Jokowi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!