Suara.com - KAI Commuter mengizinkan anak sekolah naik KRL untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, siswa harus memiliki surat keterangan dari sekolah sebagai persyaratan.
"Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka," ujar Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan pers, Senin (4/10/2021).
Anne mengingatkan kepada penumpang KRL untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku di masa PPKM.
Mulai dari kewajiban pengguna KRL memakai masker ganda, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.
"Selain itu, sertifikat vaksin juga wajib ditunjukan kepada peugas sebagai syarat menggunakan KRL," kata Anne.
Anne mengungkapkan, hari Senin (4/10) ini hingga pukul 09.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL sejumlah 143.867 pengguna atau bertambah sekitar 5 persen dibanding pekan lalu pada waktu yang sama.
Adapun stasiun yang mengalami kenaikan pengguna, antara lain Stasiun Bojonggede (11.058, naik 9 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu), Stasiun Bogor (10.874 pengguna, naik 6 persen), serta Stasiun Parungpanjang (5.172 pengguna, naik 3 persen).
Di tengah volume pengguna yang bertambah seiring masyarakat kembali beraktivitas, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana berjalan selama masa pandemi ini.
Petugas tetap menerapkan jaga jarak aman antar pengguna dengan membatasi jumlah orang per kereta untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta.
Petugas akan melakukan penyekatan bila kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
Baca Juga: Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik KRL, Berikut Ini Syaratnya
Aturan tambahan lainnya yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah