Suara.com - Keluarga korban perkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berkali-kali didatangi oleh pihak Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur. Ini menyusul kasus ini kembali mencuat ke publik.
Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan LBH Apik Sulawesi Selatan menyampaikan kedatangan pihak Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur ke rumah ibu korban bukan sekali terjadi. Pertama, pada 7 Oktober 2021 siang, penyidik Polres Luwu Timur dan petugas P2TP2A Luwu Timur mencoba menemui para anak korban dengan alasan mengecek kondisi para anak.
"Upaya tersebut dihalangi oleh pihak keluarga," ucap Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Esoknya, 8 Oktober 2021 malam, jajaran Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh Kapolres memakai seragam lengkap mendatangi kembali dan menemui Ibu Korban.
Saat itu, kondisi ibu korban yang tanpa ditemani kuasa hukum diminta bicara -- tentunya sambil direkam -- untuk menjelaskan ke media agar tidak ada kesimpangsiuran berita.
"Kedatangan ini diikuti dengan beredarnya pemberitaan dan foto Ibu korban bersama Kapolres, yang disebut-sebut bahwa ibu korban berjanji akan membawa bukti ke Polres Luwu Timur," beber Haedir.
Pada 9 Oktober 2021 malam, tim Polres Luwu Timur mendatangi kediaman kerabat ibu korban. Kedatangan itu bermaksud untuk membahas terkait ramainya "fakta yang tidak berimbang" dalam pemberitan kepada keluarga besar korban.
Sehari berselang, pada 10 Oktober 2021 pagi, tiga petugas P2TP2A Luwu Timur yang mendatangi rumah korban. Alasannya, mereka ingin mengambil data.
Oleh ibu korban, kedatangan tiga petugas itu ditolak dan bahkan disuruh untuk pulang. Tidak sampai situ, ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar atau video ibu korban secara diam-diam.
Baca Juga: Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media
Mewakili tim kuasa hukum, Haedir menyangkan tindakan yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, yang mendatangi pihak korban.
Kedatangan pihak tersebut, lanjut dia, lagi-lagi menyalahi prinsip perlindungan terhadap anak korban.
Bagi Haedir, tindakan itu justru menunjukkan kalau Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur tidak mempunyai perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak. Seharusnya mereka memahami bahwa kedatangannya beserta publikasi dan peliputan oleh media telah menyalahi prinsip perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yakni hak atas kerahasiaan identitas.
Merujuk Pasal 17 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa:
"Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan."
Larangan membuka identitas anak korban juga ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa keberatan kami atas penghentian penyelidikan kasus juga karena karena adanya dugaan kuat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh P2TP2A Luwu Timur dan Polres Luwu Timur, sehingga tidak semestinya kedua pihak tersebut menemui pelapor/korban," tegas Haedir.
Berita Terkait
-
Kasus Perkosaan Anak di Lutim, Save the Children dan IJF EVAC Desak Ini kepada Pemerintah
-
Terlapor Dugaan Pencabulan Anak Kandung Ancam Akan Polisikan Media
-
Korban Dugaan Pemerkosaan Oleh Ayah Kandung di Luwu Timur Punya Dua Pilihan
-
Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi ke Bareskrim Polri
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda