Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik sejumlah kepemilikan aset tanah tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin.
KPK menduga ada penerimaan gratifikasi dari pasangan suami istri tersebut dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Penerimaan gratifikasi itu terkuak setelah penyidik memeriksa sebanyak 11 saksi di Polres Probolinggo.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikian aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
11 saksi yang sudah diperiksa yakni, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taupik Alami, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kabid Mutasi BKD Kabupaten Probolinggo Taufiqi, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Cahyo Rachmad Dany.
Selanjutnya, Widya Yudyaningsih selaku Subbag Keuangan pada Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Nuzul Hudan selaku Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Winda Permata Erianti selaku PNS dan tiga notaris masing-masing Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.
Selain Puput dan Hasan Aminuddin, KPK telah menangkap tersangka lain dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Probolinggo Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Berita Terkait
-
Hakim Perintahkan KPK Kejar Uang Suap Rp2,8 Miliar, Disebut Terdakwa Untuk BPK Sulsel
-
KPK Telusuri Semua Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Tantriana dan Suami, Hasan Aminuddin
-
Setelah Dipecat Firli Cs, Eks Pegawai KPK Punya Keinginan Dirikan Partai Politik
-
KPK Sebut Mustahil Bisa Amankan Penanganan Perkara Korupsi yang Ditangani KPK
-
AKP Robin Diduga Kerap Sebut Nama "Atasan" untuk Minta Suap, Begini Reaksi KPK
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret