Suara.com - Bidpropam Polda Banten menjatuhkan sanksi berat kepada Brigadir NP yang terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Brigadir NP adalah anggota Polresta Tangerang Polda Banten yang melakukan aksi membanting mahasiswa saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10).
Menurut Shinto, sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP, yakni mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi.
"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujarnya.
Shinto mengatakan Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis sore.
Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut.
Menurut dia, sidang dihadiri Faris (mahasiswa korban bantingan) dan tiga orang temannya. Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai putusan dibacakan.
Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, kata Shinto, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut, yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Baca Juga: Agar Kasus Smackdown Tak Terulang, Polri Diminta Belajar Bertindak Sesuai HAM
Adapun hal-hal yang meringankan Brigadir NP yang disampaikan oleh pendampingnya, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana.
Hal yang meringankan lainnya, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.
Sidang putusan ini dibacakan langsung oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan langsung Brigadir NP.
"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," kata Shinto. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Agar Kasus Smackdown Tak Terulang, Polri Diminta Belajar Bertindak Sesuai HAM
-
Beri Catatan Kritis 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Maruf, Politikus PKS: PR Presiden Banyak!
-
Kasus Polisi Smackdown Mahasiswa, Kadiv Propam Klaim Siap Proses Jika Korban Melapor
-
Digerebek di Kosan Cimuncang Serang, Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang Dikamar Pelaku
-
Polri Jangan Cuma Proses Etik Anggota yang Melanggar, Biar Jera Bawa ke Ranah Pidana
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan