Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemodal perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal berinisial JS. Dia merupakan pemodal salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga nekat bunuh diri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut JS juga berperan sebagai fasilitator warga negara asing (WNA) China.
"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA China, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Helmy menuturkan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur.
Adapun, aplikasi pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan pihak yang meminjamkan uang kepada ibu rumah tangga di Wonogiri. Dia merupakan salah satu dari 23 aplikasi yang turut menteror korban hingga akhirnya memilih gantung diri.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," tutur Helmy.
Selain JS, lanjut Helmy, pihaknya juga turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR. Mereka kekinian telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," pungkasnya.
Jaringan Penagih Utang
Baca Juga: Mahfud MD: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menangkap tujuh tersangka jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror secara daring yang membantu perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal. Mereka merupakan jaringan yang turut menteror seorang ibu rumah tangga berinisial WI (38) hingga akhirnya nekat bunuh diri.
Helmy ketika itu menyebut ketujuh tersangka masing-masing berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pendalaman terhadap peristiwa bunuh diri WI akibat terlilit utang pinjol.
"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah," kata Helmy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Selain ketujuh tersangka, penyidik kekinian tengah memburu satu warga negara asing atau WNA berinisial ZJ. Dia diduga sebagai pihak yang mendanai layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.
"Diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online," jelas Helmy.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang