Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemodal perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal berinisial JS. Dia merupakan pemodal salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga nekat bunuh diri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut JS juga berperan sebagai fasilitator warga negara asing (WNA) China.
"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA China, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Helmy menuturkan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur.
Adapun, aplikasi pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan pihak yang meminjamkan uang kepada ibu rumah tangga di Wonogiri. Dia merupakan salah satu dari 23 aplikasi yang turut menteror korban hingga akhirnya memilih gantung diri.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," tutur Helmy.
Selain JS, lanjut Helmy, pihaknya juga turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR. Mereka kekinian telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," pungkasnya.
Jaringan Penagih Utang
Baca Juga: Mahfud MD: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menangkap tujuh tersangka jaringan desk collection atau penagih utang dengan teror secara daring yang membantu perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal. Mereka merupakan jaringan yang turut menteror seorang ibu rumah tangga berinisial WI (38) hingga akhirnya nekat bunuh diri.
Helmy ketika itu menyebut ketujuh tersangka masing-masing berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pendalaman terhadap peristiwa bunuh diri WI akibat terlilit utang pinjol.
"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah," kata Helmy di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Selain ketujuh tersangka, penyidik kekinian tengah memburu satu warga negara asing atau WNA berinisial ZJ. Dia diduga sebagai pihak yang mendanai layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.
"Diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online," jelas Helmy.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari
-
DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas
-
Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia
-
Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN
-
Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya