Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Prosesi pengucapan sumpah jabatan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni physical distancing dan penggunaan masker bagi tamu yang hadir.
Pengangkatan Ivan sebagai Kepala PPATK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/M Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.
Dalam sumpahnya di depan Jokowi, Ivan berjanji tidak menjanjkan atau memberikan sesuatu kepada siapapun.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," ujar Ivan saat pengambilan sumpah.
"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuaitu janji atau pemberian dalam bentuk apapun," sambungnya.
Tak hanya itu, Ivan juga berjanji akan merahasiakan apapun dan melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kepala PPATK.
"Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Ivan saat membacakan sumpahnya.
Diketahui Ivan menggantikan jabatan Kepala PPATK Dian Ediana Rae yang masa jabatannya berakhir tahun 2021.
Baca Juga: Temuan PPATK, Polri Usut Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp120 Triliun
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sembilan Duta Besar Negara Sahabat
-
Polemik Pinjol Ilegal, Rocky Gerung Sindir Jokowi
-
Biarkan Sopir Tetap Menyetir, Jokowi Turun Dorong Mobil karena Mogok Tak Kuat Nanjak
-
Sudah Satu Jam Jokowi Tidur dalam Mobil, Sopir dan Ajudan Tidak Berani Bangunkan
-
Gebuk Mahasiswa Pendemo Jokowi hingga Terluka, Polisi Briptu A Dinyatakan Langgar Prosedur
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM