Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI).
Kata Ida, upaya perlindungan tersebut dilakukan bukan hanya pada saat para pekerja migran berada di negara-negara penempatan. Namun kata dia, perlindungan diberikan ketika seorang warga negara telah memutuskan untuk menjadi calon PMI.
"Sejak itulah negara sudah harus hadir, dengan memastikan seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedural yang berlaku. Sampai nantinya mereka pulang kembali ke kampung halamannya masing-masing," ujar Ida dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Ida menuturkan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.
"Di sinilah peran pentingnya untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman," tuturnya.
Politisi PKB itu menyadari tingginya minat masyarakat untuk bisa bekerja di luar negeri, harus dibarengi dengan informasi dan tata cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Karena itu kata Ida, hal ini penting agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ida menyebut secara kongkrit, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI).
Sehingga melalui Satgas tersebut diharapkan dapat dilakukan pencegahan pengiriman dan penempatan PMI non-prosedural, serta membahas tantangan dan solusi terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua bagi Pekerja
"Terbaru, salah satu perlindungan yang dilakukan oleh Satgas PPMI adalah memfasilitasi pendampingan pemulangan salah satu pekerja migran asal Palu dari Riyadh, Arab Saudi, awal Oktober lalu," kata Ida.
Sementara itu, Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Suhartono menjelaskan, keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang 18 Tahun 2017.
"Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak tahun 2012, dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Di tahun 2020 berubah nama menjadi Satgas PPMI, dengan tujuan perluasan cakupan tugas dan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku," kata Suhartono.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?