Suara.com - Sidang lanjutan dengan nomor perkara 154, terkait gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB Deli Serdang kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020 yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (4/11/2021) ditunda. Ini dikarenakan saksi dari pihak Kememkumham terkendala proses administrasi.
Adapun saksi bernama Rahmiana dari pihak tergugat yakni Kemenkumham. Kendala proses administrasi berkaitan dengan surat kuasa.
"Akan tetapi karena di Kementerian Hukum dan HAM, pejabat-pejabat di bawah Dirjen AHU termasuk, direktur tata negara kasubdit kasie semua masuk dalam kuasa, sehingga diperlukan syarat administrasi pengunduran diri sebagai kuasa dengan disetujui atau diketahui oleh pemberi kuasa," kata kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo.
Tak hanya saksi dari Kemenkumham yang rencananya dimintai keterangannya pada sidang hari ini, kata Heru, terdapat satu ahli yang juga direncanakan hadir. Namun, saksi ahli itu urung hadir lantaran keterbatasan waktu.
"Dari tergugat tadinya menghadirkan ahli tapi karena sidangnya mundur, melebihi dari jam 2, sementara ahli ada kegiatan lain di Kementerian Keuangan, sehingga ahli tidak bisa hadir," jelas Heru.
Dengan demikian, majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk menunda persidangan. Rencananya, sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (11/11/2021) pekan depan.
"Oleh karenanya sidang di diagendakan minggu depan untuk saksi tergugat, ahli tergugat, dan sekaligus saksi fakta dari Partai Demokrat," pungkas dia.
Gugat ke PTUN
Sebelumnya konflik yang terjadi pada Partai Demokrat nampaknya belum benar-benar berkahir. Pasalnya diketahui hari ini Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca Juga: Berobat Kanker Prostat Selama 1,5 Bulan di AS, AHY dan Ibas Bakal Bergantian Temani SBY
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
"Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Rusdiansyah mengatakan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf