Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) kembali menyuarakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan mengumpulkan tiga kementerian dan enam lembaga/CSO.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Brian Sri Prahastuti mengatakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga memerlukan dasar hukum yang tegas melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Karena itu KSP menunjuk Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian PPPA membentuk Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU PRT.
"Proses pembahasan RUU PPRT sudah berjalan selama 17 tahun, namun seperti jalan di tempat. Maka perlu upaya percepatan dengan membentuk gugus tugas," ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Brian menegaskan kesejahteraan dan perlindungan PRT tidak akan terjamin tanpa payung hukum. Urgensi RUU PPRT kata dia semakin tinggi mengingat PRT terus mengalami kerentanan multi dimensi.
Mulai dari kekerasan ekonomi, fisik, mental, seksual, situasi kerja yang tidak layak (jam kerja panjang, upah rendah), serta wilayah kerja PRT di ranah domestik yang membuat mereka tidak terlindungi oleh UU Ketenagakerjaan dan minim pengawasan pemerintah.
Sementara itu Direktur Jaminan Sosial Tenaga kerja Kementerian Ketenagakerjaan Retno Pratiwi menyampaikan, perlunya menentukan ruang lingkup yang diatur di RUU PPRT.
Hal yang perlu dicermati antara lain pengawasan terkait penyelesaian perselisihan kerja, perlindungan dan jaminan sosial, serta hak-hak pekerja seperti upah, hak cuti, dan hak berserikat.
Sedangkan Asdep Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA Rafail Walangitan mengungkapkan perhatiannya terhadap RUU PPRT.
Baca Juga: Kepala KSP Moeldoko Sebut Uni Eropa Masih Butuh Kelapa Sawit Indonesia
Apalagi, katanya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden untuk KemenPPPA agar menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penurunan angka pekerja anak.
"Dalam rangka mendorong RUU PPRT, KemenPPPA telah beberapa kali bertemu dengan K/L dan CSO, sosialisasi mengenai urgensi, RUU PPRT, dan menyusun matriks masukan terhadap draf RUU PPRT," kata Rafail.
Di sisi lain, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini berpendapat, kehadiran gugus tugas akan membantu pembahasan dan pendalaman substansi RUU PPRT yang sudah disiapkan oleh Baleg DPR RI.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan Kemenko PMK, KemenPPPA, Kemenaker, Komnas Perempuan, Kongres Wanita Indonesia, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perempuan Mahardhika, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan International Labor Organization (ILO) Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
'Sakit Hati' Lama Terbongkar di Pengadilan, Jusuf Hamka: Saya Dizalimi Hary Tanoe
-
Survei: 83,5% Publik Puas Kinerja Prabowo, Program Energi Bahlil Bikin Hemat Triliunan