Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) kembali menyuarakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan mengumpulkan tiga kementerian dan enam lembaga/CSO.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Brian Sri Prahastuti mengatakan upaya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga memerlukan dasar hukum yang tegas melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Karena itu KSP menunjuk Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian PPPA membentuk Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU PRT.
"Proses pembahasan RUU PPRT sudah berjalan selama 17 tahun, namun seperti jalan di tempat. Maka perlu upaya percepatan dengan membentuk gugus tugas," ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Brian menegaskan kesejahteraan dan perlindungan PRT tidak akan terjamin tanpa payung hukum. Urgensi RUU PPRT kata dia semakin tinggi mengingat PRT terus mengalami kerentanan multi dimensi.
Mulai dari kekerasan ekonomi, fisik, mental, seksual, situasi kerja yang tidak layak (jam kerja panjang, upah rendah), serta wilayah kerja PRT di ranah domestik yang membuat mereka tidak terlindungi oleh UU Ketenagakerjaan dan minim pengawasan pemerintah.
Sementara itu Direktur Jaminan Sosial Tenaga kerja Kementerian Ketenagakerjaan Retno Pratiwi menyampaikan, perlunya menentukan ruang lingkup yang diatur di RUU PPRT.
Hal yang perlu dicermati antara lain pengawasan terkait penyelesaian perselisihan kerja, perlindungan dan jaminan sosial, serta hak-hak pekerja seperti upah, hak cuti, dan hak berserikat.
Sedangkan Asdep Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA Rafail Walangitan mengungkapkan perhatiannya terhadap RUU PPRT.
Baca Juga: Kepala KSP Moeldoko Sebut Uni Eropa Masih Butuh Kelapa Sawit Indonesia
Apalagi, katanya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden untuk KemenPPPA agar menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penurunan angka pekerja anak.
"Dalam rangka mendorong RUU PPRT, KemenPPPA telah beberapa kali bertemu dengan K/L dan CSO, sosialisasi mengenai urgensi, RUU PPRT, dan menyusun matriks masukan terhadap draf RUU PPRT," kata Rafail.
Di sisi lain, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini berpendapat, kehadiran gugus tugas akan membantu pembahasan dan pendalaman substansi RUU PPRT yang sudah disiapkan oleh Baleg DPR RI.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan Kemenko PMK, KemenPPPA, Kemenaker, Komnas Perempuan, Kongres Wanita Indonesia, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perempuan Mahardhika, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan International Labor Organization (ILO) Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?