Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021).
Adapun agenda sidang unlawful killing Laskar FPI besok mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, persidangan akan berlangsung di Ruang Utama. Persidangan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Besok sidangnya dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU, rencana persidangan jam 10an pagi," kata Haruno dalam pesan singkat, Senin (15/11/2021).
SOP Penggunaan Senpi
Pekan lalu, Selasa (9/11/2021), JPU menghadirkan sejumlah saksi. Dua di antaranya adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kasubdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Handik Zusen.
JPU mencecar pertanyaan kepada Tubagus soal Standar Operasi Prosedur atau SOP penggunaan senjata api oleh anggota polisi. Pertanyaan yang dilayangkan JPU bermula dari laporan yang diterima Tubagus dari anggotanya saat kejadian penembakan di dalam mobil terhadap anggota Laskar FPI yang hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM 50 Cikampek, Jawa Barat.
"Siapa yang membawa empat orang Laskar ke Polda Metro Jaya?" tanya JPU.
Dari hasil laporan yang diterima, Tubagus menyebut jika yang membawa para anggota Laskar FPI adalah terdakwa Briptu Fikri, terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, dan almarhum Ipda Elwira.
Baca Juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa
Laporan itu, kata Tubagus, menyebutkan bahwa empat orang Laskar FPI menyerang dengan cara mencekik dan merebut senjata.
"Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM 50, mereka (Fikri, Ohorella, dan Almarhum Elwira) diserang oleh keempat anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.
Atas tindakan itu, maka Fikri, Ohorella, dan almarhum Elwira mengambil langkah secara spontan. Kata Tubagus, anggotanya melakukan penembakan yang mengakibatkan empat orang anggota Laskar FPI tewas.
"Kemudian secara spontan, mereka mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut. Kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota Laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," ujarnya.
Lantas, JPU bertanya mengenai SOP penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Tubagus mengatakan, penggunaan senjata api merujuk pada sejumlah indikator.
"Yang mau saya tanyakan, apakah di kepolisian Bareskrim apakah ada SOP penggunaan senjata api?" tanya JPU.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji