"CCTV-nya berfungsi tetapi ada gangguan di fiber optic di KM 48.600 jadi tidak bisa diantarkan ke server dan tidak tersimpan didata kami yang ada di Bekasi," ungkap Yoga.
Dia menambahkan, gangguan itu berlangsung sampai Senin (7/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Meski demikian, pihaknya maupun tim vendor belum mengetahui penyebab pasti dari terputusnya fiber optic yang mengakibatkan CCTV tersebut dalam kondisi offline.
Dirinya hanya menegaskan kalau kejadian putusnya fiber optic bisa diakibatkan oleh beberapa aspek seperti pekerjaan proyek, kecelakaan kendaraan hingga digigit hewan.
"Kalau vendor kami menyatakan tidak bisa memutuskan apa penyebabnya, yang pasti fiber optic-nya putus," ucap Yoga.
Dengan demikian, Yoga tidak dapat menjelaskan terkait kronologi kasus penembakan yang menewaskan total enam anggota Laskar FPI jika merujuk pada hasil rekaman CCTV.
Dalam sidang hari ini, JPU turut menghadirkan saksi lainnya. Mereka adalah Aris Wibowo dan Budi Hidayat serta Resa Marasabessy dari Polri.
"Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang yang mulia," ucap JPU.
Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Dua terdakwa juga terpantau hadir langsung di dalam ruang persidangan.
Terdakwa Fikri dan Yusmin terlihat mengenakan kemeja berwarna hitam. Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku dalam kondisi sehat dan siap mengikuti jalannya peridangan.
Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri
-
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
-
Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan di 4 Titik di Tol Jakarta-Cikampek Akhir Pekan Ini
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ngeri! Macan Kumbang Nyelonong Masuk Permukiman di Batang, Ternak Warga Jadi Korban
-
Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang
-
Temukan 36 Selongsong Peluru, Komanas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru
-
Puan Maharani Ungkap 4 Nama Calon Petinggi BI Pilihan Presiden
-
Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Cekcok Berawal dari Jemuran Kopi
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!
-
Cegah Kriminal, BRI Hadirkan Fitur Notifikasi Real-Time WhatsApp dan SMS di BRImo
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Makam Sutrimo Dibongkar, Polisi Dalami Kematian Eks Karumga Febrie Adriansyah
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Hadirkan Pendampingan dan Dukungan Usaha bagi UMKM Desa Brilian