Suara.com - Normalisasi sungai di Jakarta berjalan lamban dan bahkan terkesan mandek. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertugas membebaskan lahan di bantaran sungai untuk pengerjaan tak berjalan mulus.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarief mengungkap alasan pembebasan lahan mandek. Syarif menyebut Gubernur Anies Baswedan melakukan pendekatan yang lebih humanis dalam melakukan penggusuran.
"Pak Anies pendekatannya maunya humanis. Humanis ya, enggak ada kekerasan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Syarif pun membandingkan pembebasan lahan di era Anies dengan masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, penggusuran dilakukan dengan cara mengedepankan kekerasan yang akhirnya menimbulkan kecaman dari banyak pihak.
"Ahok cuma bisa gusur doang, waktu itu dia pakai cara kekerasan," katanya.
Karena menggunakan cara yang lebih humanis, Syarif mengakui pembebasan lahan jadi lebih sulit dilaksanakan. Meski sudah ada dananya, muncul masalah lain seperti penyelesaian administrasi.
"Uangnya ada, tapi rupanya yang kita bayangkan enggak semudah urusan tanah. Warga enggak bayar PBB, kalau mau dibayar (untuk pembebasan lahan), mereka harus melunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dulu," tutur Syarif.
Untuk masalah PBB ini, Syarif menyebut Pemprov tak bisa ikut melunasinya. Sebab, jika dilakukan akan bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
"Warga sudah siap direlokasi, sudah mau geser, tanah kosong. Cuma harus bayar PBB dulu, tunggakannya 15 sampai 20 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Anies Baswedan Kecemplung Got, Sampai Bikin Deddy Penasaran Banget
Tag
Berita Terkait
-
Cerita Anies Baswedan Kecemplung Got, Sampai Bikin Deddy Penasaran Banget
-
Tak Dapat Gambaran Jelas, DPRD DKI Hapus Usulan Pinjaman Jakpro Senilai Rp 4,026 Triliun
-
Anies Baswedan Dikaitkan dengan Teroris, Musni Umar Bereaksi: Setop Fitnah!
-
Mau Bikin Cyber Army, Eks Staf Ahok: MUI Tak Bijak Ikut-ikutan Politik Praktis Anies
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran