Suara.com - Hari ini dalam sebuah persidangan yang mendapatkan sorotan secara nasional, hakim Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan sejumlah elemen masyarakat.
Tapi, MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki kembali UU Cipta Kerja paling lama dua tahun.
Bagaimana tanggapan pemerintah dan penggugat serta elemen buruh yang demonstrasi hari ini atas keputusan yang dibacakan hari ini?
Sejak tadi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengikuti jalannya persidangan itu.
Airlangga menyebutkan pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan hakim MK "serta akan melaksanakan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud."
Dia juga menyebut "putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan."
Pemerintah sebagaimana dikatakan Airlangga juga tidak akan menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan sebagaimana perintah MK.
"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU cipta kerja tetap berlaku," tutur Airlangga.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut."
Baca Juga: MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku
Menjelang putusan, berbagai elemen buruh demonstrasi di depan gedung MK menuntut hakim membuat keputusan yang berpihak pada mereka.
Apabila keputusan MK merugikan buruh, mereka akan melanjutkan aksi massa, bahkan mogok kerja secara nasional.
Putusan MK dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman secara daring.
"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI."
"Dalam pokok permohonan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian."
Hakim menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai ada perbaikan pembentukan.
"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Anwar.
Anwar menyebutkan jika dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.
Hakim memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata dia.
Elemen masyarakat yang mengajukan judicial review, antara lain Migrant Care dan Masyarakat Adat Minangkabau.
Menanggapi putusan MK, hari ini, pengacara penggugat Viktor Santosa Tandiasa berkata "paling penting terhadap kebijakan- kebijakan strategis itu harus ditangguhkan."
"Jadi ketika ada kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh yang menggunakan UU Cipta Kerja, maka semua otomatis harusnya batal demi hukum, karena sudah ditangguhkan oleh MK."
"Sehingga kalau tindak lanjut dari sini seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan itu harus membatalkan semua aturan-aturan yang terkait dengan buruh yang lahir karena UU Cipta Kerja, karena MK sendiri mengatakan."
Keputusan hakim MK, kata Viktor, "sebenarnya jauh dari ekspektasi kami ya, karena dari awal kami ya hampir tidak ada harapan melihat perkembangan MK. Tapi ternyata di luar dugaan."
"Ternyata MK mengabulkan, itu mengabulkan walaupun memberikan tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki."
Sebagai bentuk rasa syukur dan apresiasi atas keputusan MK, Viktor melakukan aksi potong rambut di depan gedung MK.
"Kami bisa mengatakan kalau sampai dikabul maka saya akan botak rambutnya, ternyata benar dikabulkan gitu kan, untuk menjalankan nazar itu ya saya akhirnya memutuskan untuk membotak rambut."
Tokoh Migrant Care Anis Hidayah sangat terharu dengan putusan hakim dan dia sujud syukur.
"Kami nggak hanya berkaca-kaca kami menangis sebenarnya, perjuangan panjang, UU buruh migran itu akan tidak ada gunanya gitu, kalau Cipta Kerja berlaku," ujar Anis.
Dia menyebut keputusan hakim hari ini sebagai "kemenangan untuk buruh migran" dan "sejarah, sejarah penting." [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh
-
Pembangunan 357 Huntap Rampung, Penyintas Bencana Bersiap Tinggalkan Hunian Sementara
-
Juri Cerdas Cermat Empat Pilar Keliru Beri Nilai, Waket MPR Minta Maaf: Kami Evaluasi Total
-
Grace Natalie Siap Tanggung Jawab Buntut Video JK: Tak Ada Pelanggaran Hukum
-
TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi
-
Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI