Suara.com - Seorang pengemudi Mercy E300 yang menyetir mobil di jalan tol JORR Cakung dengan melawan arus lalu lintas menjadi tersangka.
Tapi lelaki berusia 66 tahun itu tidak ditahan polisi. Polisi menegaskan tidak mengistimewakan dia. Polisi tidak bisa menahannya karena yang bersangkutan diduga mengalami demensia (pikun).
Kejadian tersebut berlangsung Sabtu (28/11). Dia mengemudikan mobil dengan melawan arus sampai beberapa puluh meter.
Mobilnya melaju dengan cepat di jalur cepat. Sampai di salah satu area, terjadi tabrakan. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan.
"Dari informasi awal, dugaan sementara yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir," ujar Kepala Sub Direktur Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono ketika itu.
Pemilik Mercy E300 kemudian diserahkan kepada keluarganya. Alasan polisi ketika itu, kondisi kesehatan yang bersangkutan membuat polisi tidak mungkin memeriksanya.
Jadi tersangka
Perkembangan terakhir dari kasus itu, polisi menetapkan dia menjadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi Mercy E300 dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung Akibat Pikun, Kakek Pengemudi Mercy jadi Tersangka
Pemilik Mercy E300 terancam hukuman penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp1 juta.
"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak. Masih kami tahan, kemudian orang tersebut masih kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Ahli kejiwaan akan dilibatkan dalam pemeriksaan sopir Mercy E300.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi sopir.
"Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi ahli, terutama ahli hukum pidana untuk melihat apakah dengan hasil kejiwaan sebagaimana hasil pemeriksaan oleh ahli jiwa tersebut, nah hasilnya kami konsultasikan dengan ahli pidana," ujar Sambodo.
"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini ( misalnya demensia) kemudian mengugurkan tidak pidananya. Kalau memang tidak mengugurkan berdasarkan ahli pidana kami akan terus majukan sampai pengadilan. Jadi semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada." [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Sinopsis Mercy, Film Thriller yang Mengungkap AI Jadi Hakim Keadilan
-
5 Rekomendasi Film Sambut Akhir Pekan, Sebelum Dijemput Nenek
-
Review Film Mercy: Paranoia Teknologi dan Keadilan Instan yang Menyeramkan!
-
Sinopsis Film Mercy, Ketika Sistem Hukum AI Menentukan Hidup Mati Manusia
-
Ulasan Mercy for None: Aksi Sadis Seo Ji Sub Balas Dendam atas Matinya Adik
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu
-
Dua Rumah di Jalan Bangka Ludes Terbakar Subuh Tadi
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Fraksi PSI Kritik Pemprov DKI: Subsidi Pangan Sulit Diakses, Stunting Masih Tinggi
-
Dharma Pongrekun Kritik Respons Pemerintah soal Virus Nipah: Hanya Mengikuti Alarm Global!
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu