Suara.com - Seorang pengemudi Mercy E300 yang menyetir mobil di jalan tol JORR Cakung dengan melawan arus lalu lintas menjadi tersangka.
Tapi lelaki berusia 66 tahun itu tidak ditahan polisi. Polisi menegaskan tidak mengistimewakan dia. Polisi tidak bisa menahannya karena yang bersangkutan diduga mengalami demensia (pikun).
Kejadian tersebut berlangsung Sabtu (28/11). Dia mengemudikan mobil dengan melawan arus sampai beberapa puluh meter.
Mobilnya melaju dengan cepat di jalur cepat. Sampai di salah satu area, terjadi tabrakan. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan.
"Dari informasi awal, dugaan sementara yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir," ujar Kepala Sub Direktur Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono ketika itu.
Pemilik Mercy E300 kemudian diserahkan kepada keluarganya. Alasan polisi ketika itu, kondisi kesehatan yang bersangkutan membuat polisi tidak mungkin memeriksanya.
Jadi tersangka
Perkembangan terakhir dari kasus itu, polisi menetapkan dia menjadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi Mercy E300 dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung Akibat Pikun, Kakek Pengemudi Mercy jadi Tersangka
Pemilik Mercy E300 terancam hukuman penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp1 juta.
"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak. Masih kami tahan, kemudian orang tersebut masih kami jadikan tersangka, memang tidak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Ahli kejiwaan akan dilibatkan dalam pemeriksaan sopir Mercy E300.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi sopir.
"Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi ahli, terutama ahli hukum pidana untuk melihat apakah dengan hasil kejiwaan sebagaimana hasil pemeriksaan oleh ahli jiwa tersebut, nah hasilnya kami konsultasikan dengan ahli pidana," ujar Sambodo.
"Apakah dengan hasil pemeriksaan ini ( misalnya demensia) kemudian mengugurkan tidak pidananya. Kalau memang tidak mengugurkan berdasarkan ahli pidana kami akan terus majukan sampai pengadilan. Jadi semuanya kami laksanakan berdasarkan aturan-aturan yang ada." [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
PDIP-Demokrat Kompak Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video
-
Sinopsis Mercy, Film Thriller yang Mengungkap AI Jadi Hakim Keadilan
-
5 Rekomendasi Film Sambut Akhir Pekan, Sebelum Dijemput Nenek
-
Review Film Mercy: Paranoia Teknologi dan Keadilan Instan yang Menyeramkan!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum