Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih menjadi persoalan penting.
Meskipun, sebanyak 44 mantan pegawai yang dipecat pimpinan KPK kini telah dipinang menjadi ASN di Polri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, persoalan penting yang dimaksud adalah sampai kini Jokowi belum menyatakan sikap apapun terkait TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Di mana, Ombudsman RI menyatakan dalam pelaksanaan TWK sudah melanggar maladministrasi. Kemudian, Komnas HAM juga sudah memutuskan hasil penyelidikannya bahwa TWK diduga adanya sejumlah pelanggaran HAM.
Kedua rekomendasi hasil lembaga tersebut sebenarnya sudah dikirimkan ke pihak istana hingga meminta bertemu dengan Jokowi. Namun, tak ada respon apapun kepada kedua lembaga itu.
"Bukan berarti permasalahan tes wawasan kebangsaan KPK selesai begitu saja. Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM masih berlaku dan Presiden belum mengambil langkah apa pun," kata Kurnia dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
"Terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggung jawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut," katanya.
Sepertinya, kata Kurnia, Presiden Joko Widodo juga tidak memiliki keberanian untuk memperingatkan pimpinan KPK terkait polemik TWK sampai memecat pegawai karena tidak lulus menjadi ASN hingga di stigma tidak dapat dibina.
"Presiden sepertinya tidak punya keberanian untuk menegur Firli Bahuri dan Komisioner KPK lain karena tidak mengikuti instruksinya dan melakukan banyak pelanggaran, misalnya maladministrasi dan HAM," imbuhnya
Sebanyak 44 eks pegawai KPK akhirnya menerima tawaran menjadi ASN Polri. Sedangkan delapan lainnya memutuskan menolak. Sedangkan, empat orang lainnya belum memberi keputusan lantaran tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Terima Jadi ASN Polri, IM+57: Patahkan Stigma Tak Lolos TWK
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, itu berdasar hasil pertemuan dengan 52 eks pegawai KPK dalam rangka sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
"Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Berita Terkait
-
Dianggap Banyak Bikin Kontroversi, Menteri Risma Disebut Layak Di-reshuffle
-
Hari Ini Novel Baswedan Cs Jalani Uji Kompetensi ASN Polri
-
Reaksi Gibran saat Disebut Ungguli Anies-AHY Disorot, Sikapnya Dinilai Turunan dari Jokowi
-
Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung
-
Hasil Survey : Kepopuleran Prabowo Menguat karena Pendukung Jokowi
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren