Suara.com - Vonis bebas atas Stella Monica Hendrawan yang diputuskan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur Selasa (14/12/2021) diapresiasi karena menegaskan pentingnya perlindungan konsumen. Sementara itu polisi dan jaksa yang terlibat dalam kasus itu disarankan untuk diperiksa.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Adhigama mengatakan putusan bebas terhadap Stella Monica itu harus diperhatikan seluruh penegak hukum dan menjadi acuan perkara-perkara pemidanaan terhadap konsumen.
"ICJR memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut akan kesadaran pentingnya melindungi hak konsumen, memastikan bahwa sengketa konsumen bukan ranah pidana, dan keluhan konsumen bukan merupakan tindak pidana," ujar Adhigama.
Selain apresiasi, ICJR juga menilai bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa regulasi kontroversial tersebut masih menjadi ancaman serius dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karenanya perlu direvisi.
"Kasus ini menandakan bahwa usaha baik yang telah dilakukan pemerintah dengan menghadirkan pedoman UU ITE ternyata tidak dipedulikan oleh penyidik dan penuntut umum," ujar Adhigama.
Adhigama melanjutkan ICJR juga meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memeriksa dan mengevaluasi penyidik polisi dan jaksa penuntut umum yang bertugas dalam kasus ini.
"Perlu ada langkah tegas kepada aparat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ucap dia.
Adhigama menuturkan ICJR sebelumnya telah mengirim Amicus Curiae ke majelis hakim kasus Stella Monica. Isinya adalah kritik terhadap peran penyidik dan penuntut umum dalam kasus ini. Dengan kacamata analisis hukum, proses pidana tidak dapat dijerat kepada Stella Monica.
"Dengan demikian penyidik dan penuntut umum dipastikan telah melakukan kesalahan, tidak mengindahkan hukum yang ada," ucap dia.
Baca Juga: Soal Sanksi UU ITE, Jokowi Minta Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
ICJR kata Adhigama kemudian mengungkapkan beberapa kesalahan. Yakni pertama, penyidik dan penuntut umum tidak memahami konstruksi hukum Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menyertakan syarat harus merujuk pada Pasal 310/311 KUHP, hanya dapat ditujukan kepada orang. Terdapat pengecualian tidak dapat dijerat jika berkaitan dengan kepentingan publik.
"Kedua, Penyidik dan penuntut umum tidak memahami bahwa SM adalah konsumen yang mana sikap tindaknya berkaitan dengan layanan L'viors adalah pelaksanaan hak konsumen," ucap Adhigama.
Selanjutnya, ICJR menyoroti teknis penafsiran dan analisis hukum penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh penuntut umum tidak tepat.
"Mulai dari menggunakan penafsiran grammatikal, hingga penggunaan rujukan putusan yang tidak tepat," tutur Adhigama.
Kasus ini bermula dari keluhan Stella Monica terhadap klinik L'viors. Ia menjadi pasien di klinik itu selama periode Januari sampai September 2019.
Pada Desember 2019, Stella menggunggah komentar di Instagram pribadinya tentang pengalamannya di Klink L’viors yang kemudian direspons oleh teman-teman yang memiliki pengalaman buruk yang hampir sama. Hal itu dilakukan atas dasar sharing berbagi dengan teman-temannya.
Pada Juni 2020, anggota kepolisian dari Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mendatangi rumah SM membawa surat laporan dari pihak klinik.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan lanjutan SM didakwa dan dituntut oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.
Pada 14 Desember 2021, Stella Monica diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Berita Terkait
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus
-
Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim
-
Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara
-
Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya