Suara.com - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono turut angkat bicara soal karantina yang dijalani oleh Anggota DPR Mulan Jameela dan keluarganya sepulang dari Turki.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, pandu menduga bahwa anggota DPR RI Mulan Jameela ke luar negeri bukan untuk menjalankan tugas negara tetapi untuk berlibur bersama anggota keluarganya.
Lebih lanjut, Pandu sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan Mulan Jameela. Sebab menurutnya setelah mendapatkan izin Satgas Penanganan Covid-19 untuk menjalani karantina mandiri sepulangnya dari luar negeri, Mulan malah melanggar ketentuan tersebut.
"Anggota DPR itu ketika diizinkan (karantina mandiri) tidak mematuhi juga, jadi pelanggarannya berlapis-lapis. Menurut saya orang itu enggak mau ikuti aturan, tidak ada solidaritasnya," kata Pandu, Rabu (15/12/2021).
"Dan satgas itu memfasilitasi pelanggaran ini karena ada ketentuan orang-orang tertentu yang dianggap boleh karantina mandiri," sambungnya.
Pandu lantas memberikan contoh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menjalani karantina di hotel sepulangnya dari luar negeri dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
Seharusnya hal yang sama bisa dilakukan Mulan dan keluarganya.
"Menteri Kesehatan saja harus karantina di hotel, kan mereka (anggota DPR) bisa di hotel enggak mesti di wisma atlet," ujarnya, dilansir dari Terkini.id.
Lebih lanjut Pandu menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan Mulan tersebut mestinya bisa dikenakan sanksi berupa denda. Ia mencontohkan, Australia memberikan denda bagi warga negaranya yang melanggar ketentuan karantina.
Baca Juga: Pejabat Negara Tak Wajib Lakukan Karantina, Ernest Prakasa: Terima Kasih Pemerintah
"Ya pinalti, kalau di Australia itu didenda dan dendanya cukup besar 500 Dolar Australia tanpa pengadilan itu," ucapnya.
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 angkat bicara terkait isu yang menyebut, jika keluarga musisi Ahmad Dhani tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui, pihaknya bisa memberikan diskresi bagi pejabat publik, seperti Mulan Jameela, istri Dhani yang juga anggota DPR RI, untuk tidak menjalani karantina di hotel atau tempat karantina terpusat, melainkan karantina mandiri di rumah pribadi.
"Pada prinsipnya, BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri, beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku saat dihubungi Suara.com, Senin (13/12/2021).
Dia meminta, diskresi yang diberikan ini bisa dijalankan oleh Dhani dan Mulan dengan baik dengan tidak bepergian keluar rumah selama masa karantina selama 10 hari, demi mencegah masuknya varian virus dari luar negeri.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tak Jalani Karantina Pulang dari Turki, Grace Natalie Sindir Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
-
Bersahabat Lama, Ini yang Tidak Disuka Andra Ramadhan dari Ahmad Dhani
-
Heboh Karantina Mandiri Mulan Jameela dan Keluarga, Wamenkes: Tidak Ada Pengecualian
-
Satgas Covid-19: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas
-
Pejabat Negara Tak Wajib Lakukan Karantina, Ernest Prakasa: Terima Kasih Pemerintah
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi