Suara.com - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono turut angkat bicara soal karantina yang dijalani oleh Anggota DPR Mulan Jameela dan keluarganya sepulang dari Turki.
Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, pandu menduga bahwa anggota DPR RI Mulan Jameela ke luar negeri bukan untuk menjalankan tugas negara tetapi untuk berlibur bersama anggota keluarganya.
Lebih lanjut, Pandu sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan Mulan Jameela. Sebab menurutnya setelah mendapatkan izin Satgas Penanganan Covid-19 untuk menjalani karantina mandiri sepulangnya dari luar negeri, Mulan malah melanggar ketentuan tersebut.
"Anggota DPR itu ketika diizinkan (karantina mandiri) tidak mematuhi juga, jadi pelanggarannya berlapis-lapis. Menurut saya orang itu enggak mau ikuti aturan, tidak ada solidaritasnya," kata Pandu, Rabu (15/12/2021).
"Dan satgas itu memfasilitasi pelanggaran ini karena ada ketentuan orang-orang tertentu yang dianggap boleh karantina mandiri," sambungnya.
Pandu lantas memberikan contoh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menjalani karantina di hotel sepulangnya dari luar negeri dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
Seharusnya hal yang sama bisa dilakukan Mulan dan keluarganya.
"Menteri Kesehatan saja harus karantina di hotel, kan mereka (anggota DPR) bisa di hotel enggak mesti di wisma atlet," ujarnya, dilansir dari Terkini.id.
Lebih lanjut Pandu menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan Mulan tersebut mestinya bisa dikenakan sanksi berupa denda. Ia mencontohkan, Australia memberikan denda bagi warga negaranya yang melanggar ketentuan karantina.
Baca Juga: Pejabat Negara Tak Wajib Lakukan Karantina, Ernest Prakasa: Terima Kasih Pemerintah
"Ya pinalti, kalau di Australia itu didenda dan dendanya cukup besar 500 Dolar Australia tanpa pengadilan itu," ucapnya.
Diketahui, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 angkat bicara terkait isu yang menyebut, jika keluarga musisi Ahmad Dhani tidak menjalani karantina usai pulang dari Turki.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui, pihaknya bisa memberikan diskresi bagi pejabat publik, seperti Mulan Jameela, istri Dhani yang juga anggota DPR RI, untuk tidak menjalani karantina di hotel atau tempat karantina terpusat, melainkan karantina mandiri di rumah pribadi.
"Pada prinsipnya, BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri, beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku saat dihubungi Suara.com, Senin (13/12/2021).
Dia meminta, diskresi yang diberikan ini bisa dijalankan oleh Dhani dan Mulan dengan baik dengan tidak bepergian keluar rumah selama masa karantina selama 10 hari, demi mencegah masuknya varian virus dari luar negeri.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedemikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tak Jalani Karantina Pulang dari Turki, Grace Natalie Sindir Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
-
Bersahabat Lama, Ini yang Tidak Disuka Andra Ramadhan dari Ahmad Dhani
-
Heboh Karantina Mandiri Mulan Jameela dan Keluarga, Wamenkes: Tidak Ada Pengecualian
-
Satgas Covid-19: Karantina Mandiri Hanya untuk Pejabat Eselon 1 ke Atas
-
Pejabat Negara Tak Wajib Lakukan Karantina, Ernest Prakasa: Terima Kasih Pemerintah
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat