Suara.com - Mendekati perayaan Natal, umat Islam dibingungkan dengan perbedaan hukum mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.
Ada sebagian ulama memperbolehkan umat Muslim mengucapkan selamat Natal kepada saudara Kristiani. Namun, sebagian ulama lainnya ada yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal.
Dua pendapat ulama tersebut membuat umat Islam dibuat bingung, pendapat ulama mana yang harus diikuti. Lantas, bagaimana cara menyikapi perbedaan hukum mengucapkan selamat Natal?
Tak Tercantum di Al-Qur'an dan Hadis
Melansir dari NU Online, tidak ada satupun ayat di dalam Al-Qur'an maupun hadis yang menjelaskan secara tegas hukum mengucapkan selamat Natal.
Oleh karenanya, persoalan mengucapkan selamat Natal masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah "Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari".
Atas dasar itu, para ulama yang mengharamkan maupun membolehkan mengucapkan selamat Natal hanya berpegang pada generalitas atau keumuman ayat dan hadis yang mereka yakini berkaitan dengan permasalahan ini.
Sehingga, tidak heran ada perbedaan pendapat dalam memandang hukum mengucapkan selamat Natal.
Haram Mengucapkan Selamat Natal
Baca Juga: Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam?
Sebagian ulama yang mengharamkan hukum mengucapkan selamat Natal berpedoman pada surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya sebagai berikut.
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".
Selain itu, ulama yang mengharamkan mengucapkan selamat Natal juga berpegang pada hadis Ibnu Umar yang artinya, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud, nomor 4031).
Boleh Mengucapkan Selamat Natal
Para ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Natal mengacu pada Surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
Selain itu, ulama memperbolehkan juga mengacu pada hadis riwayat Anas bin Malik yang artinya sebagai berikut.
"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari, No. 1356, 5657)
Cara Menyikapi Perbedaan
Adanya perbedaan hukum mengucapkan selamat Natal membuat tidak ada hukum mutlak bagi persoalan tersebut. Sebagai seorang Muslim, kita tidak boleh menjadikan perbedaan yang ada sebagai penyebab terjadinya konflik dan perpecahan.
Pasalnya, persoalan ini tidak tercantum secara jelas dan tegas di dalam Al-Qur'an maupun hadis, sehingga menimbulkan banyak asumsi.
Baik pihak yang mengharamkan maupun memperbolehkan diharapkan tidak mengklaim pendapatnya paling benar dan pendapat lainnya salah.
Apapun pilihan yang diambil, mengharamkan atau memperbolehkan mengucapkan selamat Natal, sebaiknya kita saling menghormati pilihan orang lain tanpa memaksakan pilihan kita.
Demikian sedikit penjelasan mengenai cara menyikapi perbedaan hukum mengucapkan selamat Natal. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam?
-
Polemik Ucapan Selamat Natal, Gus Miftah: Tetangga Saya Kristen Ucapkan Selamat Idul Fitri
-
Abu Janda Tantang Temukan Ayat Al-Quran yang Melarang Ucapkan Selamat Natal
-
Alasan Gus Miftah Ucapkan Selamat Natal
-
Hukum Ucapkan Selamat Natal, Quraish Shihab: Itu Ada di Dalam Alquran
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!