Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkapkan selama tiga tahun terakhir, praktik kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tercatat cukup banyak.
Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung yang tergabung dalam KKJ mengatakan, pola kriminalisasi kepada jurnalis terus dilakukan berulang dengan menggunakan pasal karet UU ITE.
"Pola kriminalisasi terhadap jurnalis terus berulang menggunakan dua pasal karet UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA)," ujar Erick, Kamis (16/12/2021).
Para jurnalis yang mendapat kriminalisasi yakni Saldi yang divonis penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Pasarwajo, di Buton Sulawesi Tenggara karena melanggar pasal 45 Ayat 2 juncto 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun, Saldi akhirnya bebas pada 17 Maret 2021.
Kedua, Diananta Putra Sumedi, Pemimpin Redaksi Banjarhits/Kumparan.com yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan dan dihukum penjara 3 bulan 15 hari.
Diananta didakwa melanggar Pasal 28 UU ITE karena menayangkan berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".
Erick menuturkan, putusan majelis hakim tersebut menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers, karena Diananta sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi pers, dalam menyebarkan informasi yang dilindungi UU Pers. Juga pada fakta persidangan tidak ditemukan adanya dampak kerusuhan atau keributan, akibat pemberitaan.
Hal tersebut djelaskan kuasa hukum Diananta dalam Nota Pembelaan. Sukirman (pelapor) yang mengakui di lapangan tidak ada permasalahan konflik etnis.
Baca Juga: Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa
“Terhadap pemberitaan tersebut tidak ada keributan atau kerusuhan setelah berita yang ditulis terdakwa itu naik ke Platform,” kata Sukirman ketika itu.
Ketiga, pada 23 November 2021, Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan memutuskan jurnalis berita.news Muhamad Asrul, bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara, dalam nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp, karena melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan pidana 1 tahun penjara, namun putusan majelis hakim tersebut telah menjadi ancaman dan menghambat kemerdekaan Pers di Indonesia.
Kata Erick, hakim dalam pertimbangannya menegaskan berita.news telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers, dan menolak dakwaan jaksa serta mengakui berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik dan sekaligus mengamini status Asrul sebagai jurnalis.
"Namun, adanya semua pertimbangan itu, Asrul tetap divonis bersalah, tetapi hakim tidak memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Asrul," ucap dia.
Erick menjelaskan, selain ketiga kasus tersebut, pasal karet UU ITE terus menghantui jurnalis lainnya.
Berita Terkait
-
Vonis Bebas Stella Monica Diapresiasi, Jaksa dan Polisi yang Terlibat Harus Diperiksa
-
Soal Sanksi UU ITE, Jokowi Minta Jangan Ada Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
-
Kepala Puskesmas Wawondula Luwu Timur Dituntut Ganti Rugi Rp2 Miliar
-
Publik Harus Waspadai Revisi UU ITE, Jangan Sampai Lahir Pasal Karet Baru
-
Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Usai Tulis Berita Korupsi, KKJ: Mencederai Kebebasan Pers
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
-
Miris! Kejagung Temukan Anak SD Mulai Main Judol, Menteri PPPA Langsung Angkat Bicara
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Ekonom Sebut Danantara 'Duitnya Mepet', Negara Siap-siap Menalangi Utang Whoosh
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?