Suara.com - Tepat pada Hari Ibu yang jatuh pada Rabu (22/12/2021), The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII)
mendorong pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang kerap menimpa perempuan dan ibu di tanah air. TII ingin kalau pemerintah bisa lebih peka terhadap masalah perempuan yang acapkali terjadi.
Peneliti Bidang Sosial TII, Nisaaul Muthiah menuturkan kalau salah satu permasalahan ibu di Indonesia saat ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah permasalahan tingginya angka kematian ibu (AKI). Ia menyebut kalau kasus kematian ibu dan anak sejak Januari sampai bulan September 2021 mengalami peningkatan.
"Kesehatan adalah hak semua orang, termasuk ibu hamil. Kesehatan Ibu juga berasosiasi dengan kondisi kesehatan anak, dan pada jangka panjang berasosiasi dengan keberhasilan pembangunan suatu negara," kata Nisaaul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).
"Kesehatan Ibu juga merupakan salah satu target pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang ketiga. Salah satu target
SDGs pada tahun 2030 adalah meminimalisir rasio kematian ibu menjadi kurang dari 70 per 100 ribu kelahiran hidup," tambahnya.
Untuk itu, Nisa mengatakan keberadaan payung hukum untuk mengatasi permasalahan ini sangat penting, misalnya melalui undang-undang. Saat ini, Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke dalam program legislasi nasional/Prolegnas Prioritas 2022.
“Saat ini, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke Prolegnas Prioritas tahun 2022, yang perlu kita lakukan saat ini adalah terus mendorong dan mengawasi setiap prosesnya. Jangan sampai, hanya sekadar masuk, dibahas pun tidak," ujarnya.
Selain permasalahan tingginya angka kematian ibu, TII juga menyoroti permasalahan perempuan sebagai kepala keluarga di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA 2020, jumlah perempuan sebagai kepala rumah tangga berjumlah 15,46 persen dari total kepala keluarga di Indonesia.
Namun, berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Untuk itu, Ahmad mendorong agar DPR RI membahas permasalahan tersebut dan merevisi kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 31 Ayat 3.
Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Aubry Beer dan Bundanya Berbisnis SPBU
“Walaupun UU Perkawinan sudah direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, tetapi Pasal 31 ayat 3 tidak direvisi. Hal ini menandakan bahwa negara tidak mengakui adanya ibu tunggal yang menjadi kepala keluarga,” jelas Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik TII.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun