Suara.com - Tepat pada Hari Ibu yang jatuh pada Rabu (22/12/2021), The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII)
mendorong pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang kerap menimpa perempuan dan ibu di tanah air. TII ingin kalau pemerintah bisa lebih peka terhadap masalah perempuan yang acapkali terjadi.
Peneliti Bidang Sosial TII, Nisaaul Muthiah menuturkan kalau salah satu permasalahan ibu di Indonesia saat ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah permasalahan tingginya angka kematian ibu (AKI). Ia menyebut kalau kasus kematian ibu dan anak sejak Januari sampai bulan September 2021 mengalami peningkatan.
"Kesehatan adalah hak semua orang, termasuk ibu hamil. Kesehatan Ibu juga berasosiasi dengan kondisi kesehatan anak, dan pada jangka panjang berasosiasi dengan keberhasilan pembangunan suatu negara," kata Nisaaul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).
"Kesehatan Ibu juga merupakan salah satu target pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang ketiga. Salah satu target
SDGs pada tahun 2030 adalah meminimalisir rasio kematian ibu menjadi kurang dari 70 per 100 ribu kelahiran hidup," tambahnya.
Untuk itu, Nisa mengatakan keberadaan payung hukum untuk mengatasi permasalahan ini sangat penting, misalnya melalui undang-undang. Saat ini, Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke dalam program legislasi nasional/Prolegnas Prioritas 2022.
“Saat ini, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke Prolegnas Prioritas tahun 2022, yang perlu kita lakukan saat ini adalah terus mendorong dan mengawasi setiap prosesnya. Jangan sampai, hanya sekadar masuk, dibahas pun tidak," ujarnya.
Selain permasalahan tingginya angka kematian ibu, TII juga menyoroti permasalahan perempuan sebagai kepala keluarga di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA 2020, jumlah perempuan sebagai kepala rumah tangga berjumlah 15,46 persen dari total kepala keluarga di Indonesia.
Namun, berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Untuk itu, Ahmad mendorong agar DPR RI membahas permasalahan tersebut dan merevisi kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 31 Ayat 3.
Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Aubry Beer dan Bundanya Berbisnis SPBU
“Walaupun UU Perkawinan sudah direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, tetapi Pasal 31 ayat 3 tidak direvisi. Hal ini menandakan bahwa negara tidak mengakui adanya ibu tunggal yang menjadi kepala keluarga,” jelas Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik TII.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan