Suara.com - Tepat pada Hari Ibu yang jatuh pada Rabu (22/12/2021), The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII)
mendorong pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang kerap menimpa perempuan dan ibu di tanah air. TII ingin kalau pemerintah bisa lebih peka terhadap masalah perempuan yang acapkali terjadi.
Peneliti Bidang Sosial TII, Nisaaul Muthiah menuturkan kalau salah satu permasalahan ibu di Indonesia saat ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah permasalahan tingginya angka kematian ibu (AKI). Ia menyebut kalau kasus kematian ibu dan anak sejak Januari sampai bulan September 2021 mengalami peningkatan.
"Kesehatan adalah hak semua orang, termasuk ibu hamil. Kesehatan Ibu juga berasosiasi dengan kondisi kesehatan anak, dan pada jangka panjang berasosiasi dengan keberhasilan pembangunan suatu negara," kata Nisaaul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).
"Kesehatan Ibu juga merupakan salah satu target pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang ketiga. Salah satu target
SDGs pada tahun 2030 adalah meminimalisir rasio kematian ibu menjadi kurang dari 70 per 100 ribu kelahiran hidup," tambahnya.
Untuk itu, Nisa mengatakan keberadaan payung hukum untuk mengatasi permasalahan ini sangat penting, misalnya melalui undang-undang. Saat ini, Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke dalam program legislasi nasional/Prolegnas Prioritas 2022.
“Saat ini, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk ke Prolegnas Prioritas tahun 2022, yang perlu kita lakukan saat ini adalah terus mendorong dan mengawasi setiap prosesnya. Jangan sampai, hanya sekadar masuk, dibahas pun tidak," ujarnya.
Selain permasalahan tingginya angka kematian ibu, TII juga menyoroti permasalahan perempuan sebagai kepala keluarga di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KPPPA 2020, jumlah perempuan sebagai kepala rumah tangga berjumlah 15,46 persen dari total kepala keluarga di Indonesia.
Namun, berdasarkan Pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Untuk itu, Ahmad mendorong agar DPR RI membahas permasalahan tersebut dan merevisi kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 31 Ayat 3.
Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Aubry Beer dan Bundanya Berbisnis SPBU
“Walaupun UU Perkawinan sudah direvisi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, tetapi Pasal 31 ayat 3 tidak direvisi. Hal ini menandakan bahwa negara tidak mengakui adanya ibu tunggal yang menjadi kepala keluarga,” jelas Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik TII.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun