Suara.com - Presiden Jokowi melakukan penambahan jabatan untuk posisi wakil menteri sosial. Menanggapi itu, PPP sebagai partai di koalisi pemerintah melihat ada sinyal akan terjadi perombakan kabinet atau reshuffle.
Ketua DPPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan ada beberapa posisi wakil menteri yang sudah disiapkan. Namun saejauh ini belum ada orang yang ditugaskan mengisi posisi tersebut.
"Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat lima posisi (wamen) kosong itu sudah terisi, dan ini juga semakin memperkuat anggapan publik atau pun sinyalemen bahwa akan ada reshuffle kalau dilihat dari porsi wakil menteri yang belum diisi," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Kendati begitu, Baidowi mengatakan soal penambahan kursi wakil menteri itu hanya Jokowi yang mengerti maksud dan tujuan. Begitu juga perihal kepastian reshuffle.
"Kami sebagai parpol yang taat asas konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi yang punya hak prerogatif," ujar Baidowi.
Jokowi sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Desember 2021 itu berisikan penambahan jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Dalam hal ini, kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini akan dibantu Wakil Menteri Sosial.
Adapun Perpres tersebut sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial," isi Perpres yang dikutip Suara.com, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Presiden Kirim Surat ke DPR Terkait Revisi UU ITE, Ini 4 Pasal yang akan Direvisi
Di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut disebutkan dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri Sosial dibantu Wakil Menteri Sosial sesuai dengan penunjukkan Presiden.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Selanjutnya, ayat 2 Pasal 2 menyebutkan Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," isi Perpres nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Berdasarkan Perpres, Wakil Menteri Sosial bertanggung jawab kepada Menteri Sosial dan membantu Menteri Sosial memimpin pelaksanaan tugas di Kemensos.
"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," isi ayat 3 dan ayat 4 Pasal 2.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Reses, DPR Baru Bahas Surpres Jokowi soal RUU ITE di Masa Sidang Berikutnya
-
Kaget Bertemu Ustaz yang Diidolakan Iriana, Jokowi: Kalau Habis Subuh Pasti Nyenggol Saya
-
Klaim Serius Revisi UU ITE, Mahfud Sebut Presiden Jokowi Mau Hapus Pasal-pasal Karet
-
Resmi! Jokowi Teken Perpres No 110 Soal Jabatan Wakil Menteri Sosial
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis