Suara.com - Penangkapan terhadap teroris di sepanjang tahun 2021 mengalami peningkatan. Densus 88 Antiteror Polri menyebut hal itu sebagai upaya mengikis habis jaringan terorisme.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengklaim meningkatnya penangkapan terhadap teroris juga menunjukkan semakin efektifnya kinerja Densus.
"Dan setiap upaya penegakan hukum tujuannya adalah mengikis habis jaringan atau kelompok teroris yang ada," kata Aswin kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Aswin mengemukakan, sepanjang tahun 2021 ada 370 teroris yang ditangkap oleh Densus. Angka tersebut meningkat dari tahun 2020, yakni sebanyak 232 teroris.
Rincian penangkapan teroris sepanjang tahun 2021 itu sendiri, yakni Januari 29 teroris, Februari 24 teroris, Maret 75 teroris, April 70 teroris.
Kemudian, Mei 17 teroris, Juni 25 teroris, Juli 8 teroris, Agustus 61 teroris, September 7 teroris, Oktober 1 teroris, November 17 teroris, dan Desember 36 teroris.
"Kegiatan-kegiatan monitoring, intelejen, pencegahan melalui kontra narasi dan kontra radikalisme hingga proses reedukasi dan reintegrasi eks napi terorisme terus dilakukan, sebagai bentuk soft approach yang dilaksanakan oleh Densus 88."
Berita Terkait
-
Siap Lancarkan Aksi Teror, Kelompok JAD di Kalteng Belajar Bahan Peledak secara Otodidak
-
Ketiga Teroris JAD Kalteng Rencanakan Aksi di Tanah Air
-
Mengaku Teroris hingga Menusuk Polantas, M Irsyad Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Ditangkap di Kalteng, Teroris JAD Sudah Rencanakan Pembelian Senjata dan Latihan Militer
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya