Suara.com - Sopir Grabcar berinisial GJ yang dituduh melakukan pelecehan seksual dan penganiyaan terhadap seorang penumpang perempuan, NT, di Tambora, Jakarta Barat, diamankan polisi dari Mall Plaza Slipi Jaya, kemarin.
GJ sudah ditetapkan menjadi tersangka, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris besar Endra Zulpan, Sabtu (25/12/2021). Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, GJ menyatakan akan segera melapor balik NT atas dugaan melakukan kekerasan verbal, fisik, dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
GJ membantah melakukan pelecehan seksual terhadap NT.
Sikap dan bantahan GJ disampaikan pengacara Siprianus Edi Hardum melalui pernyataan tertulis, Sabtu (25/12/2021). "GJ tidak melakukan pelecehan seksual seperti menyentuh payudara perempuan NT. GJ hanya menyentuh pipi NT, itu dilakukan karena NT lebih dulu memukul GJ," demikian pernyataan itu.
Penjelasan itu berbeda dengan keterangan NT sebelumnya yang menyebutkan GJ selain menganiaya, juga melakukan pelecehan dengan cara merangkul, memeluk, dan memegang dagu hingga terkena payudara.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Edi Hardum, menilai berita yang ditulis sejumlah media massa dan tulisan di IG NT, NT terlalu berlebihan.
Dalam pernyataan tertulis dijelaskan juga kronologis kejadian versi GJ.
Kejadiannya pada Kamis, 23 Desember 2021, pukul 01.45. Ketika itu, NT bersama teman masuk pesanan ke aplikasi Grab GJ atas nama Julia.
Baca Juga: Sopir Grabcar Vs Penumpang Perempuan, Lawyer: Sopir akan Laporkan Balik ke Polisi
GJ jemput Julia bersama NT dari sebuah bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, menuju Tambora.
Pernyataan tertulis itu juga merinci kondisi NT ketika keluar dari bar dan ketika masuk ke dalam mobil.
"Begitu masuk mobil, sangat kelihatan NT berada dalam kondisi mabuk. GJ juga mencium bau alkohol ketika mereka berbicara dalam mobil. Keduanya duduk di bangku tengah. NT duduk pas di belakang sopir (GJ)."
Dalam perjalanan, NT muntah. Ketika NT hendak muntah, Julia mengatakan kalau muntah jangan dalam mobil, "kasihan mobil itu adalah mobil cari penumpang."
Mungkin karena itu, NT muntah membuka kaca mobil. Ketika NT muntah, kendaraan tetap melaju. NT dan Julia tidak meminta GJ agar memberhentikan mobil, kata pernyataan tertulis. Keterangan ini berbeda dari versi NT yang mengatakan dia meminta sopir berhenti karena merasa mual.
Disebutkan juga, ketika selesai muntah, NT meminta GJ agar berhenti di tepi jalan jika melihat ada orang jual minuman.
Berita Terkait
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Nijiro Murakami Ngaku Aniaya Mantan Kekasih di Persidangan Tanpa Bantahan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar
-
DTKJ Usul Tarif Langganan Transjakarta Rp 200 Ribu per Bulan, Ada Diskon 20 Persen
-
Catatan Kritis DPR Soal Rencana Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat
-
Dukung Liga Akar Rumput, Kadispora DKI Intruksikan Sudin Fasilitasi Talenta Sepak Bola Jalanan
-
Anak Disabilitas Psikososial Alami Hambatan di Sekolah, Apa yang Salah?