Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengungkapkan adanya serangan terhadap pembela Hak Asasi Manusia/HAM yang terjadi sepanjang 2021. Bahkan sebanyak 8 pembela HAM ditangkap karena membantu pengungkapan kejahatan di berbagai sektor.
Ketum YLBHI Muhammad Isnur memaparkan, 8 orang tersebut terdiri dari 3 orang dari LBH Jakarta, 1 orang LBH Semarang, 2 orang LBH Manado, dan 2 orang LBH Yogyakarta.
"8 di atas itu sudah sampai ditangkap," kata Isnur dikutip melalui siaran chanel youtube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (31/12/2021).
Sementara Direktur LBH Bali dan LBH Padang sempat menerima ancaman kriminalisasi. Secara garis besar, serangan terhadap pembela HAM yang terjadi pada 2021 mencapai 19 kasus dengan 48 korban yang merupakan seorang pencari keadilan.
Paling banyak serangan yang disasarkan oleh pembela HAM itu kriminalisasi dengan jumlah 44 kasus. Sementara 18 bentuk serangannya merupakan intimidasi, dan lainnya ancaman kriminalisasi, penyiksaan serta teror bom.
"Ancaman ini semakin meningkat di 2021," ujarnya.
Isnur kemudian menjelaskan beragam modus yang dilakukan dalam serangan terhadap pembela HAM. Menurut Isnur, para pembela HAM itu diserang dengan cara dibungkam atau dihalang-halangi untuk bekerja.
Ia mengemukakan kalau modus yang paling banyak dilakukan ialah kriminalisasi.
"Membungkam, mengkritik, dan serangan balik kepada pembela HAM baik juga anti korupsi yang mengungkap kejahatan lingkungan, kejahatan korupsi bahkan sedang memperjuangkan hak-haknya."
Baca Juga: Laporan Menurun, YLBHI Terima 2.598 Aduan Kasus dari Masyarakat Selama 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur