Suara.com - DPR RI memberikan tiga catatan terkait pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang diterapkan di DKI Jakarta, mulai Senin (3/1/2022).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa PTM 100 persen di DKI Jakarta ini merupakan langkah hidup di normal yang baru. Namun, ia mengingatkan protokol kesehatan ketat harus tetap dilakukan.
"Pertama, tentu adalah protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat sejak dari rumah, di perjalanan maupun saat di sekolah dan juga pada pulang, dan itu mesti ada controlling yang melibatkan baik itu pihak keluarga maupun juga di temapt layanan transportasi publik, baik itu pake mobil pribadi ataupun fasilitas publik lainnya, ataupun pada saat di sekolah dan nanti ketika pulang," kata Melki kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, prokes ketat bisa diawasi oleh tim yang bisa dibuat oleh orang tua murid bersama dengan pihak sekolah. Tentu semua yang dilakukan harus disiplin.
Kemudian catatan yang kedua, Melki meminta rutin agar anak-anak yang jalani PTM 100 persen ini ditesting. Hal itu bisa dilakukan dua kali dalam seminggu.
"Deteksi terhadap semua anak-anak yang hadir, temrasuk juga yang mengantar. Jadi apabila anak-anak itu datang sendiri atau dia diantar oleh misalnya orangtua ataupun perwakilan atau sopirnya, juga dilakukan proses testing secara rutin, awal sekolah dan juga akhir sekolah sehingga bs ketahuan kondisi kesehatan atau status kesehatan dari baik anak murid, orangtua, wali ataupun yang mengantar, sopir dan sebagainya. Itu rutin musti dicek awal minggu akhir minggu," tuturnya.
Lebih lanjut, yang terakhir, Melki mengatakan, jika ditemukan kasus signifikan PTM harus dihentikan sementara. Tracing harus dilakukan semaksimal mungkin.
"Tracing secara cepat melibatkan semua tenaga kesehatan dan juga harus melakukan proses karantina dan juga penutupan sekolah yg harus dilakukan apabila memang ekskalasi kasus covidnya meningkat secara tajam," ungkapnya.
"Tapi tetap kita harus memulai dengan pola semacam ini dulu, sambil nanti kita evaluasi dari waktu ke waktu secara periodik, dan juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah di level nasional," sambungnya.
Baca Juga: Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Jakarta
Wajib PTM
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri mengungkapkan mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022 semua siswa wajib masuk sekolah 100 persen.
Jumeri mengatakan kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu, tidak ada lagi opsi bagi orang tua melarang anaknya masuk sekolah untuk pembelajaran tatap muka dengan alasan pandemi Covid-19.
"Bagi para orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," kata Jumeri dalam diskusi Ditjen PAUD Dikdasmen.
Jumeri menyebut, aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021.
Berita Terkait
-
Terapkan PTM 100 Persen, Jakarta Harus Waspada Omicron untuk Cegah Klaster di Sekolah
-
Aturan Wajibkan Siswa PTM Tak Ada Opsi Sekolah Online, DPR: Sosialisasikan ke Orang Tua
-
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Jakarta
-
PTM 100 Persen Mulai 2022, Orang Tua Tak Punya Opsi Pilih Sekolah Online
-
Ada Siswa Tidak Masuk saat PTM 100 Persen di SDN 02 Manggarai, Ini Penjelasan Kepsek
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!