"Apa yang saudara dengar dari terdakwa pada saat itu sehingga minta VeR?"
"Saat itu korban (Fikri) mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di daerah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher."
"Pada saat itu, diterangkan mengapa terdakwa mengalami pemukulan. Apakah dijelaskan?"
Hanya saja, Novia tidak bisa mengingat secara pasti dengan alasan kejadian telah lama terjadi. Dia cuma menjawab, "Kalau tidak salah, saat itu korban mengatakan sedang dalam proses penangkapan tersangka."
Lebih lanjut, Novia menyampaikan jika hasil pemeriksaan Visum et Repretum bisa disimpulkan jika Fikri mengalami luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Total, ada tiga titik yang menjadi bagian dari luka Fikri, yakni wajah, leher dan lengan.
"Kesimpulan saya, bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul."
Usai jaksa bertanya, kini giliran kuasa hukum Fikri Ramadhan yang mencoba meminta jawaban lebih rinci soal pemeriksaan Visum et Repretum kepada Novia. Kepada Novia, kuasa hukum bertanya soal kategori kekerasan tumpul yang bisa mengakibatkan luka-luka.
"Tadi disebutkan kekerasan tumpul, boleh dijelaskan Kekerasan tumpul itu apa?"
"Kekerasan yang disebabkan oleh benda-bemda yang permukaannya tumpul. Contohnya bisa batang pohon, kayu, yang permukaannya tumpul."
Baca Juga: Ketum FPI Baru KH Qurthubi dan Sobri Lubis Ziarah ke Makam Syuhada di Megamendung
"Apakah kepalan tangan bisa disebut benda tumpul?"
"Kalau permukaannya tumpul, bisa disebutkan benda tumpul."
Keterangan Fikri
Pada sidang tanggal 7 Desember 2021 lalu, Fikri sempat memperagakan peristiwa saat dirinya diserang hingga senjatanya direbut di dalam mobil. Saat itu, dia bersaksi jika dia sempat mengintrogasi empat anggota Laskar FPI yang telah berada di mobil milik kepolisian.
Rencananya, keempat anggota Laskar FPI itu hendak di bawa ke Mapolda Metro Jaya dari rest area KM. 50. Di dalam mobil tersebut, terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan almarhum Ipda Elwira berada pada kursi depan bagian mobil.
Sementara, Fikri duduk di kursi tengah dengan satu anggota Laskar FPI, tiga sisanya berada di kursi paling belakang.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Target Setelah 6 Pengawal Rizieq Dibunuh, Munarman: Mereka Habisi Saya Secara Fisik
-
Hakim Cuti, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan
-
Ketum FPI Baru KH Qurthubi dan Sobri Lubis Ziarah ke Makam Syuhada di Megamendung
-
Pesan Habib Rizieq Shihab: Usut Tuntas Otak Pembantaian Para Syuhada
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis
-
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Kabar Gembira! 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni, Gus Ipul Siapkan Lowongan bagi 8.000 Tenaga Pendidik
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri