Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri. Apakah jabatan wamen yang terus bertambah menjadi sinyal kocok ulang kabinet atau reshuffle?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku belum melihat adanya sinyal reshuffle dari Jokowi terkait jabatan wamendagri. Diketahui PKB merupakan partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah.
"Sejauh ini belum ada tanda-tanda (reshuffle) yang saya tangkap," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Begitu juga komunikasi antara presiden dengan parpol-parpol di koalisi. Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku tidak ada komunikasi membahas perombakan kabinet.
"Belum ada komunikasi," kata Muhaimin.
Sementara itu, dari partai koalisi yang sama, Anggota DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa mengatakan kemungkinan posisi wamen yang selama ini dibentuk bakal diisi bersamaan dengan adanya reshufle. Walau begitu, Saan sendiri tidak mengetahui kapan Jokowi akan merombak kabinet.
"Ya menurut saya kalau dari semua yang sudah dilakukan Pak Jokowi terkait dengan soal wamen ya dari beberapa tahun kebelakang kan sudah dibentuk banyak wamen tapi kan belum diisi. Nah mungkin Pak Jokowi ingin itu semua diisi nanti bersaatan dengan reshuffle dilakukan," tutur Saan.
Sebelumnya, Jokowi kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.
Baca Juga: Desain Istana Negara di Ibukota Baru, Kalimantan Timur Sudah Selesai!
Jabatan Wakil Menteri Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian seperti dikutip dari Perpres 114/2021, Rabu 5 Januari 2021.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jabatan wakil menteri bagi Mendagri menjadi pos terbaru dari jajaran wakil menteri pada era kabinet Jokowi-Maruf Amin.
Sebelumnya, Jokowi juga sempat meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam perpres tersebut dijelaskan kalau tugas Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri. Dengan penambahan dua wakil menteri tersebut, total sudah ada 17 wakil menteri yang ditetapkan.
Berita Terkait
-
Polemik Tambah Kursi Wakil Menteri, Wapres Ma'ruf: Bukan Semata-Mata Menampung
-
Legislator PAN Sebut Jabatan Wamendagri Malah Jadi Beban Politik
-
Desain Istana Negara di Ibukota Baru, Kalimantan Timur Sudah Selesai!
-
Bakal Sibuk dengan Pemilu-Pilkada 2024, Komisi II Maklum Jokowi Tambah Jabatan Wamendagri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!