Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri. Apakah jabatan wamen yang terus bertambah menjadi sinyal kocok ulang kabinet atau reshuffle?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku belum melihat adanya sinyal reshuffle dari Jokowi terkait jabatan wamendagri. Diketahui PKB merupakan partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah.
"Sejauh ini belum ada tanda-tanda (reshuffle) yang saya tangkap," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Begitu juga komunikasi antara presiden dengan parpol-parpol di koalisi. Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku tidak ada komunikasi membahas perombakan kabinet.
"Belum ada komunikasi," kata Muhaimin.
Sementara itu, dari partai koalisi yang sama, Anggota DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa mengatakan kemungkinan posisi wamen yang selama ini dibentuk bakal diisi bersamaan dengan adanya reshufle. Walau begitu, Saan sendiri tidak mengetahui kapan Jokowi akan merombak kabinet.
"Ya menurut saya kalau dari semua yang sudah dilakukan Pak Jokowi terkait dengan soal wamen ya dari beberapa tahun kebelakang kan sudah dibentuk banyak wamen tapi kan belum diisi. Nah mungkin Pak Jokowi ingin itu semua diisi nanti bersaatan dengan reshuffle dilakukan," tutur Saan.
Sebelumnya, Jokowi kembali menambah posisi jabatan wakil menteri yang saat ini diperuntukkan bagi Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, total wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju sebanyak 17 jabatan.
Baca Juga: Desain Istana Negara di Ibukota Baru, Kalimantan Timur Sudah Selesai!
Jabatan Wakil Menteri Menteri Dalam Negeri itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021.
Tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 dalam Perpres 114/2021 bahwa dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden.
“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian seperti dikutip dari Perpres 114/2021, Rabu 5 Januari 2021.
Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jabatan wakil menteri bagi Mendagri menjadi pos terbaru dari jajaran wakil menteri pada era kabinet Jokowi-Maruf Amin.
Sebelumnya, Jokowi juga sempat meneken Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Dalam perpres tersebut dijelaskan kalau tugas Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri. Dengan penambahan dua wakil menteri tersebut, total sudah ada 17 wakil menteri yang ditetapkan.
Sebelumnya ada Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi.
Kemudian Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Hary Tanoesoedibjo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wiryoatmojo, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej dan Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi.
Berita Terkait
-
Polemik Tambah Kursi Wakil Menteri, Wapres Ma'ruf: Bukan Semata-Mata Menampung
-
Legislator PAN Sebut Jabatan Wamendagri Malah Jadi Beban Politik
-
Desain Istana Negara di Ibukota Baru, Kalimantan Timur Sudah Selesai!
-
Bakal Sibuk dengan Pemilu-Pilkada 2024, Komisi II Maklum Jokowi Tambah Jabatan Wamendagri
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni