News / Nasional
Senin, 10 Januari 2022 | 17:53 WIB
Aksi Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mendesak RUU TPKS disahkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (22/12/2021). [Suara.com/Ria]

"Jadi sebetulnya kita di PKS melihat bahwa harus dilihat bahwa ketika kemudian RUU TPKS hanya membahas kekerasan tetapi tidak menjerat kebebasan dan penyimpangan seksual, ini akan sama dengan bagaimana kita melihat perkembangan sebagimana KUHP berwujud yang sesuai dengan sexual consent Barat," tutur Ledia.

Load More