Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bakal membawa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke rapat paripurna Selasa (18/1/2022) untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kepastian itu berdasarkan hasil rapim dan bamus yang telah dilakukan pimpinan DPR pada Kamis kemarin.
"Rapim dan bamus sudah terselenggara pada hari Kamis kemarin dan insyaallah pada hari Selasa kita akan tetapkan RUU TPKS sebagai undang-undang dan akan dibahas antara pemerintah dan DPR secepatnya," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
DPR juga sudah menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas lebih lanjut RUU TPKS, yakni di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"AKD-nya kalau saya tidak salah Baleg, karena dia yang kemarin merapikan," ujar Dasco.
Sebelumnya, Dasco mengatakan, rapim dan bamus pada Kamis (13/1/2022) juga sekaligus menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS usai pengesahan menjadi inisiatif DPR.
"Hari Kamis untuk penetapan rapim dan bamus untuk paripurna, sekaligus menetapkan AKD yang akan membahas RUU TPKS," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan.
Puan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut. Ia berujar pimpinan DPR sebelumnya telah menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada
Baca Juga: MPI Sebut RUU TPKS dan RUU PPRT untuk Penghapusan Diskriminasi di Indonesia
"Sehingga insyaallah Minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1/2022).
Puan berharap dengan disahkannya RUU TPKs sebagai inisiatif DPR pada pekan depan, pembahasan selanjutnya bisa dilakukan.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.
Diketahui sebelumnya banyak desakan dari publik agar DPR dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tepat pasa hari ini di pembukaan masa sidang usai masa reses.
Desakan itu muncul lantaran pada penutupan masa sidang, DPR tidak memasukkan RUU TPKS ke dalam agenda rapat paripurna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper