Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bakal membawa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke rapat paripurna Selasa (18/1/2022) untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Kepastian itu berdasarkan hasil rapim dan bamus yang telah dilakukan pimpinan DPR pada Kamis kemarin.
"Rapim dan bamus sudah terselenggara pada hari Kamis kemarin dan insyaallah pada hari Selasa kita akan tetapkan RUU TPKS sebagai undang-undang dan akan dibahas antara pemerintah dan DPR secepatnya," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
DPR juga sudah menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas lebih lanjut RUU TPKS, yakni di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"AKD-nya kalau saya tidak salah Baleg, karena dia yang kemarin merapikan," ujar Dasco.
Sebelumnya, Dasco mengatakan, rapim dan bamus pada Kamis (13/1/2022) juga sekaligus menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS usai pengesahan menjadi inisiatif DPR.
"Hari Kamis untuk penetapan rapim dan bamus untuk paripurna, sekaligus menetapkan AKD yang akan membahas RUU TPKS," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual akan dibawa ke dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan.
Puan menjanjikan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tersebut. Ia berujar pimpinan DPR sebelumnya telah menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada
Baca Juga: MPI Sebut RUU TPKS dan RUU PPRT untuk Penghapusan Diskriminasi di Indonesia
"Sehingga insyaallah Minggu depan hari Selasa tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan dalam pidatonya di rapat paripurna pembukaan masa sidang III, Selasa (11/1/2022).
Puan berharap dengan disahkannya RUU TPKs sebagai inisiatif DPR pada pekan depan, pembahasan selanjutnya bisa dilakukan.
"Dan selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.
Diketahui sebelumnya banyak desakan dari publik agar DPR dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR tepat pasa hari ini di pembukaan masa sidang usai masa reses.
Desakan itu muncul lantaran pada penutupan masa sidang, DPR tidak memasukkan RUU TPKS ke dalam agenda rapat paripurna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi