Suara.com - Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksin booster untuk kelompok lansia dan penderita autoimun. Ada syarat penerima vaksin booster yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan suntikan vaksin.
Program vaksin booster telah dimulai sejak 12 Januari 2022 untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai meningkat di Indonesia. Lantas, apa saja syarat penerima vaksin booster?
Setelah program vaksin booster untuk lansia dan penderita autoimun selesai, selanjutnya ibu hamil dan menyusui yang masuk kategori masyarakat umum akan mulai disuntik vaksin booster. Sebelum berangkat ke tempat vaksinasi, simak syarat penerima vaksin booster berikut ini.
Syarat Penerima Vaksin Booster
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, ada 3 syarat penerima vaksin booster, sebagai berikut:
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK. Anda juga bisa menunjukkan NIK melalui aplikasi PeduliLindungi
- Calon penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas
- Calon penerima telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap atau dosis 1 dan 2 minimal enam bulan sebelum mendapatkan vaksin booster
Mekanisme Pemberian Vaksin Booster
Berikut ini adalah mekanisme pemberian vaksin berdasarkan informasi dari BPOM.
Sinovac (Coronavac)
- Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Meningkatan titer antibodi menetralisir hingga 21-35 kali setelah 28 hari dosis ketiga atau vaksin booster pada subjek dewasa.
AstraZeneca
Baca Juga: 2 Cara Download Sertifikat Vaksin Booster Lewat PeduliLindungi, Cepat dan Sangat Mudah!
- Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Menaikkan nilai titer antibodi IgG dari 1792 menjadi 3746
Moderna
- Vaksin booster diberikan dengan setengah dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Menaikkan respons imun antibodi netralisasi 12,99 kali setelah memberikan dosis ketiga vaksin Moderna
Pfizer
- Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melakukan vaksinasi dosis kedua
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Titer antibodi menetralisir naik setelah 1 bulan pemberian dosis ketiga lanjutan dibandingkan 28 hari setelah vaksin premier sebesar 3,29 kali
Zifivax
- Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melakukan vaksinasi dosis kedua untuk Sinovac dan Sinopharm
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Titer antibodi menetralisir harus meningkat lebih dari 30 kali lipat pada orang yang telah menerima dosis utama Sinovac atau Sinopharm
Itulah ulasan mengenai syarat penerima vaksin booster lengkap dengan mekanisme pemberiannya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
2 Cara Download Sertifikat Vaksin Booster Lewat PeduliLindungi, Cepat dan Sangat Mudah!
-
Panduan Vaksin Booster: Kategori, Jenis Vaksin, Mekanisme Pemberian
-
Ini Efek Samping Vaksin Booster Pfizer hingga Moderna, Jangan Kaget Jika Mengalami Gejala Ini
-
Inilah Tanda Boleh Vaksin Booster Covid-19, Catat Baik-baik Sebelum Ikut Vaksinasi
-
Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029