Suara.com - Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksin booster untuk kelompok lansia dan penderita autoimun. Ada syarat penerima vaksin booster yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan suntikan vaksin.
Program vaksin booster telah dimulai sejak 12 Januari 2022 untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai meningkat di Indonesia. Lantas, apa saja syarat penerima vaksin booster?
Setelah program vaksin booster untuk lansia dan penderita autoimun selesai, selanjutnya ibu hamil dan menyusui yang masuk kategori masyarakat umum akan mulai disuntik vaksin booster. Sebelum berangkat ke tempat vaksinasi, simak syarat penerima vaksin booster berikut ini.
Syarat Penerima Vaksin Booster
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, ada 3 syarat penerima vaksin booster, sebagai berikut:
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK. Anda juga bisa menunjukkan NIK melalui aplikasi PeduliLindungi
- Calon penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas
- Calon penerima telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap atau dosis 1 dan 2 minimal enam bulan sebelum mendapatkan vaksin booster
Mekanisme Pemberian Vaksin Booster
Berikut ini adalah mekanisme pemberian vaksin berdasarkan informasi dari BPOM.
Sinovac (Coronavac)
- Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Meningkatan titer antibodi menetralisir hingga 21-35 kali setelah 28 hari dosis ketiga atau vaksin booster pada subjek dewasa.
AstraZeneca
Baca Juga: 2 Cara Download Sertifikat Vaksin Booster Lewat PeduliLindungi, Cepat dan Sangat Mudah!
- Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Menaikkan nilai titer antibodi IgG dari 1792 menjadi 3746
Moderna
- Vaksin booster diberikan dengan setengah dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Menaikkan respons imun antibodi netralisasi 12,99 kali setelah memberikan dosis ketiga vaksin Moderna
Pfizer
- Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melakukan vaksinasi dosis kedua
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Titer antibodi menetralisir naik setelah 1 bulan pemberian dosis ketiga lanjutan dibandingkan 28 hari setelah vaksin premier sebesar 3,29 kali
Zifivax
- Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melakukan vaksinasi dosis kedua untuk Sinovac dan Sinopharm
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Titer antibodi menetralisir harus meningkat lebih dari 30 kali lipat pada orang yang telah menerima dosis utama Sinovac atau Sinopharm
Itulah ulasan mengenai syarat penerima vaksin booster lengkap dengan mekanisme pemberiannya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
2 Cara Download Sertifikat Vaksin Booster Lewat PeduliLindungi, Cepat dan Sangat Mudah!
-
Panduan Vaksin Booster: Kategori, Jenis Vaksin, Mekanisme Pemberian
-
Ini Efek Samping Vaksin Booster Pfizer hingga Moderna, Jangan Kaget Jika Mengalami Gejala Ini
-
Inilah Tanda Boleh Vaksin Booster Covid-19, Catat Baik-baik Sebelum Ikut Vaksinasi
-
Solusi Belum Dapat E-tiket Vaksin Booster Gratis, Penerima Vaksin Lansia Jangan Panik!
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
Terkini
-
Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!
-
Mayat Membusuk Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Buru Identitas Korban
-
Indonesia Smart Nation Awards 2025: Momentum Penghargaan Bagi Daerah dengan Inovasi Unggulan
-
Angin Segar atau Jalan Pintas? Dosen UGM Bongkar Ironi di Balik Lonjakan Lowongan Kerja Luar Negeri
-
Dramatis! Pelajar SMP Terseret Arus Deras Kali di Koja, Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Selamatkan Nyawa
-
Ironi Dana Iklim: Hanya 10 Persen Kembali ke Kampung Masyarakat Adat
-
Usulan Revisi PLTU Dianggap Ancam Ekonomi dan Transisi Energi: Mengapa?
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!